SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 17 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Sukoharjo sepanjang 2021 diselesaikan tanpa pengadilan serta pelaku tidak dijatuhi hukuman penjara. Adapun kasus tersebut di antaranya berupa pencurian, termasuk maling cabai hingga pengeroyokan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan penyelesaian perkara dilakukan secara restorative justice di luar pengadilan yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, namun juga pada kemanfaatan dan keadilan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sepanjang Januari hingga sekarang, Polres Sukoharjo telah menyelesaikan 17 kasus secara restorative justice. Hal tersebut sesuai konsep presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mana menekankan pendekatan polisi ramah terhadap masyarakat seperti tertuang dalam slogan Polri Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat,” kata Kapolres, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Bulus di Trucuk Klaten Sempat Mau Dimakan, Ini Khasiatnya

Kapolres menjelaskan sebanyak 17 kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice di mana pelaku dan korban sudah dipertemukan. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan yang disaksikan Kepolisian maupun pihak yang berkepentingan.

Penyelesaian perkara melalui restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. Aturan ini sebagai dasar hukum bahwa Polri perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankam keadilan restorative yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.

Baca juga: Joss.. Gitar Produksi Ngrombo Sukoharjo Tembus Pasar Internasional, Pantas Jadi Desa Wisata Terbaik

Berikut daftar 17 kasus yang diselesaikan secara restorative justice oleh Polres Sukoharjo:

  1. Tindak Pidana pencurian satu Tabung Gas
  2. Tindak pidana pencurian dalam keluarga
  3. Tindak Pidana pencurian lima kilogram cabai merah senilai Rp225.000
  4. Tindak pidana pengancaman di Dukuh Moro, Desa Kadokan, Kecamatan Grogol
  5. Penganiayaan ringan terhadap korban dengan dipukul, karena korban dituduh mencuri
  6. Pencurian satu karung beras 25 Kg di Warung Makan Ayam Goreng Mbak Mul Madyorejo, Jetis, Kecamatan Sukoharjo
  7. Pencurian kotak amal Masjid Nurul Huda Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo
  8. Penggelapan dalam jabatan dengan menggelapkan uang setoran hasil penjualan toko senilai Rp24.340.900
  9. Tindak pidana pencurian satu bungkus gula merk Gulaku netto satu kg dan satu bungkus kopi merk Kapal Api netto 165 gram
  10. Tindak pidana pengrusakan material kaca showroom toko karena selisih paham
  11. Tindak pidana pencurian kartu ATM BNI  dan menggunakan PIN korban untuk menarik saldo sebesar Rp2 juta
  12. Tindak Pidana pencurian HP OPPO A71 di Perum Permata Lawu
  13. Tindak pidana pengeroyokan
  14. Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau turut serta melakukan perbuatan pidana
  15. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan kerugian usuk kayu johar jumlah 12 batang ukuran 4X6 panjang 2,5 meter dan 3 meter
  16. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor
  17. Tindak pidana pemalsuan surat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya