SOLOPOS.COM - Ilustrasi (altlarbell.com)

Ilustrasi (altlarbell.com)

KARANGANYAR – Setidaknya 456 koperasi di Kabupaten Karanganyar mati suri bertahun-tahun terakhir. Kabid Koperasi dan UMKM Dinas Perindustrian Perdagangan dan UMKM Karanganyar, Adolfus Joce B, menyampaikan hal itu kepada Solopos.com, Senin (14/1/2013). Menurut dia jumlah koperasi yang terdaftar di Karanganyar sampai saat ini sekitar 1.056 unit.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Penyebab banyaknya koperasi mati suri yakni ketidakmampuan pengurus koperasi menjalankan manajemen secara profesional. Sehingga pada akhirnya anggota lari karena merasa dirugikan. Padahal keberadaan koperasi sebagai soko guru ekonomi Indonesia seharusnya bisa membantu perekonomian masyarakat. “Yang namanya koperasi harus dikelola dengan baik supaya bisa berkembang dan berdampak membantu ekonomi masyarakat,” katanya.

Disinggung suku bunga pinjaman koperasi yang tinggi, menurut dia merupakan kewenangan pengurus dan anggota. Disperindagkop Karanganyar tidak mempunyai kewenangan terlibat langsung. Sedangkan mengenai koperasi dari luar Karanganyar yang beroperasi di Bumi Intanpari, menurut Oce, panggilan akrabnya, karena mempunyai izin Pemprov Jateng.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Tri Haryadi, mendesak Pemkab Karanganyar membekukan koperasi yang tidak aktif. Selain itu perlunya sokongan lebih Pemkab bagi koperasi yang selama ini aktif. “Perlu adanya penataan koperasi di Karanganyar. Bila memang bertahun-tahun tidak aktif ya cabut atau bekukan saja izinnya,” tegas dia.

Tri yang merupakan legislator dari Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan mekanisme pemberian izin pendirian koperasi sehingga hampir separuh dari seluruh koperasi di Karanganyar mati suri. Sebab pada praktiknya ada koperasi yang memang dibuat hanya untuk mendapatkan dana bantuan dari pemerintah. “Saat dana tidak ada akhirnya koperasi mati,” imbuhnya.
Lebih lanjut Tri mengakui pentingnya keberadaan koperasi bagi peningkatan ekonomi masyarakat. Sebagai soko guru ekonomi bangsa, seharusnya koperasi bisa berkiprah lebih banyak dari yang sudah berjalan selama ini. “Tapi pertimbangan ini tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak bersikap selektif dalam pemberian izin operasi koperasi,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya