Solopos.com, SOLO — Masa Jabatan presiden Indonesia selama lima tahun dengan perpanjangan satu kali masa jabatan atau masing-masing lima tahun dalam dua periode, bisa berturut-turut, merupakan buah dari refleksi mendalam atas perjalanan sejarah kepemimpinan politik Indonesia.
Pergulatan hukum yang melatari pembatasan masa jabatan presiden selama lima tahun dan maksimal hanya dua periose berturut-turut itu dikonstruksi sebagai produk reformasi yang inklusif untuk mencegah lahirnya kekuasaan yang otoriter dan terpusat pada individu.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.