SOLOPOS.COM - Suasana Bandara YIA saat dipotret dengan menggunakan drone pada Rabu (28/7/2021). (Istimewa/PT Angkasa Pura I)

Solopos.com, KULONPROGO — Jelang libur natal dan tahun baru (Nataru),  PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan belum ada  permintaan penerbangan tambahan dari sejumlah maskapai di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

PTS General Manager Bandara Internasional Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, mengatakan maskapai di bandara YIA juga masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat khususnya Kementerian Perhubungan jelang libur nataru.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Belum ada, mereka [maskapai] masih wait and see karena peraturannya kan masih dinamis ya, jadi kami sesuaikan dengan perkembangan di lapangan,” kata Agus Pandu pada Selasa (26/10/2021) seperti dilansir Harian Jogja.

Baca Juga: Ketika 28% Gajimu Mengalir ke Ekosistem Gojek

Berdasarkan catatan dari Bandara Yogyakarta International Airport pada Senin (25/10/2021), jumlah keberangkatan penumpang sebanyak 1.694 pax. Keberangkatan juga didominasi tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Sedangkan, jumlah kedatangan di Bandara Yogyakarta International Airport sebanyak 1.835 pax. Jumlah kedatangan penumpang juga didominasi dari wilayah Jabodetabek,” terang Agus Pandu.

Dikatakan Agus Pandu, peraturan dari pemerintah pusat yang masih bersifat dinamis menjadi alasan Agus Pandu dan jawatannya belum meminta kuota penerbangan tambahan di bandara Yogyakarta International Airport. Terlebih, kebijakan penerapan syarat PCR bagi calon penumpang bandara yang masih menimbulkan polemik.

Baca Juga: Raih Pendanaan Rp56 Miliar, Startup Majoo Siap Dukung Digitalisasi UMKM

Terkait dengan aturan syarat PCR bagi calon penumpang, Agus Pandu dan jawatannya mengaku akan mensosialisasikan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut. Untuk perjalanan pesawat di luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori daerah PPKM level 1 dan 2 diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen yang diambil 2×24 jam untuk PCR dan 1×24 jam untuk rapid test antigen.

“Kami akan mensosialisasikan ini, supaya penumpang lebih siap dengan membawa persyaratan yang ditentukan dalam penerbangan. Untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukan kartu vaksin dan harus memenuhi persyaratan tes Covid-19 yang berlaku pada masing-masing wilayah,” ujar Agus Pandu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya