Solopos.com, JAKARTA--Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik, dari yang semula selama 6–17 Mei 2021 menjadi 22 April – 24 Mei 2021, guna mencegah arus yang tak terbendung. Keputusan ini muncul setelah munculnya potensi arus mudik dini untuk menghindari larangan.
Percepatan larangan waktu mudik Lebaran muncul dalam adendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 perihal Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Adendum SE itu dirilis pada Rabu (21/4/2021).
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.