Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Membendung Mudik dan Pemudik yang Tak Terbendung

Membendung Mudik dan Pemudik yang Tak Terbendung
user
Jumat, 23 April 2021 - 23:50 WIB
share
SOLOPOS.COM - Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). (Antara/Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA--Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik, dari yang semula selama 6–17 Mei 2021 menjadi 22 April – 24 Mei 2021, guna mencegah arus yang tak terbendung. Keputusan ini muncul setelah munculnya potensi arus mudik dini untuk menghindari larangan.

Percepatan larangan waktu mudik Lebaran muncul dalam adendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 perihal Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Adendum SE itu dirilis pada Rabu (21/4/2021).

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN