SOLOPOS.COM - Ilustrasi rutan. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 5 dari 6 tahanan politik atau tapol Papua yang seharusnya dapat pembebasan asimilasi dari penjara pada Selasa (12/5/2020), mendadak batal bebas. Mereka pun disebut telah terkena prank (dikerjai) oleh negara.

Kelima tapol yang harusnya bebas hari ini adalah Surya Anta Ginting, 39; Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni, 31; Charles Kossay, 26; dan Ambrosius Mulait, 25. Mereka ditahan di Rutan Salemba. Satu lagi yaitu Arina Elopere alias Wenebita Gwijangg, 20, yang ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Veronica Koman Kirim Dokumen 63 Tapol Indonesia ke PBB

Juru bicara Front Mahasiswa Bersatu (FMB) Pendeta Suarbudaya Rahadian menilai kelima tapol Papua yang batal bebas itu dikerjai oleh pemerintah. Sebab mereka sudah memenuhi syarat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04. Keputusan Menkumham itu tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Kebebasan di depan mata, lalu kekuasaan mengintervensi hukum jadilah peristiwa hari ini. Tapol Papua di Jakarta Di-Prank Negara,” kata Suarbudaya kepada Suara.com, Selasa (12/5/2020).

Disebut Mahfud MD Sampah, Inilah Data Ratusan Korban Papua Veronica Koman

Dia mengatakan bahwa Keputusan Menkumham yang ditandatangani Yasonna Laoly itu diskriminatif. Sebab tidak akan berlaku bagi tahanan yang memiliki perbedaan pandangan politik dengan pemerintah, termasuk kelima tapol Papua yang batal bebas itu.

“Kalau bukan diskriminatif apa lagi namanya Pak Yasona? Orang yang dianggap berseberangan sikap politik haknya, ditahan? Padahal di Rutan Pondok Bambu diduga ada 12 orang positif Corona, kita belum tahu berapa yang di Salemba,” ucapnya.

Veronica Koman Sodorkan Data Ratusan Korban Papua, Mahfud MD Anggap Sampah

Disuruh Beres-Beres

Meski batal bebas hari ini, kelima tapol Papua itu seharusnya bebas pada 28 Mei 2020. Namun pada 11 Mei petugas rutan menyatakan bahwa kelimanya akan mendapatkan asimilasi pembebasan napi dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Saya enggak habis pikir, kalau memang enggak akan bebas kenapa (para tapol) kemarin Senin 11 Mei sudah disuruh beres-beres. Rapid test, tanda tangan register dan lain-lain,” kata Suarbudaya.

Jokowi ke Australia, Veronica Koman Sodori Daftar Ratusan Korban Tewas Papua

Namun, saat kelima tapol Papua itu sudah berkemas dan berada di ruang transit penjara untuk segera bebas, keputusan tiba-tiba batal pada pukul 14.00 WIB. Petugas registrasi kembali memanggil kelima tapol dan menyatakan bahwa asimilasi batal diberikan kepada mereka sehingga mereka batal bebas hari ini.

“Alasannya ‘para tapol melakukan kejahatan terhadap keamanan Negara’ dimana berbenturan dengan PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” kata Tim Advokasi Papua Michael Himan.

Mahfud MD Bantah Sebut Surat dari Veronica Koman Sampah

28 Mei

Karena batal bebas, kelima tapol Papua ini masih harus mendekap di penjara sekitar dua pekan ke depan. Diperkirakan mereka baru bisa bebas tanpa asimilasi pada 28 Mei 2020.

Tim Advokasi Papua menduga ada tekanan politik yang masih saja menekan para aktivis Papua, bahkan ketika mereka sudah divonis sekali pun. Tim Advokasi Papua juga meminta Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk menyelidiki keputusan yang diambil oleh Kemenkumham dan Dirjen Pemasyarakatan ini.

Ilmuwan Ragukan Klaim Penurunan Kasus Covid-19 Pemerintah Jokowi

Di luar 5 orang yang batal bebas, satu tapol Papua lainnya, Isay Wenda, 25, sudah keluar penjara terlebih dahulu pada 24 April 2020 lalu. Dia divonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Majelis hakim memutuskan bahwa keenamnya terbukti bersalah karena melanggar Pasal 106 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang makar. Tuduhan itu diberikan karena menggelar aksi damai terkait di depan Istana Negara Jakarta menolak rasisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Papua Surabaya 28 Agustus 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya