SOLOPOS.COM - Bisnis depo air minum isi ulang menggiurkan di tengah pandemi virus corona pemicu Covid-19. (Bisnis-Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 31.553 Depot Air Minum (DAM) ternyata tidak layak Higienitas Sanitasi Pangan (HSP), dari total 60.272 DAM yang tercatat oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). DAM yang layak, menurut temuan Kemendag, hanya sebanyak 28.719 depot.

“Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet (UV) yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian serta hanya 1.183 yang bersertifikat dan 28.719 yang Layak Higienitas Sanitasi Pangan (HSP) dari 60.272 DAM isi ulang yang tercatat,” papar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, dalam keterangannya, dikutip detik.com, Rabu (13/10/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lebih lanjut, Veri mengatakan banyak pula DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual, tetapi juga melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan pemilik galon.

Baca juga: Turis Polandia Sangat Menanti Pembukaan Pariwisata Bali

Menurut dia, Kemendag juga menyebutkan ada temuan dugaan pelanggaran produk emas, seperti gelang yang ditambah material kabel di dalamnya untuk memanipulasi berat.

“Ada pula perhiasan emas yang dijual dengan kadar emas dan hasil uji kadar emas di bawah yang dijanjikan kepada konsumen,” beber dia.

Dijelaskan pula ada temuan cincin kuningan berlapis emas yang dijual dengan kadar emas 80% dan penggunaan material lain (per/spiral) yang dihitung sebagai berat emas di dalam gelang.

Kerugian Konsumen

Soal pengukuran distribusi bahan bakar minyak (BBM) juga ditemukan adanya dugaan kecurangan.

“Flowmeter digunakan saat transaksi atau penyerahan BBM ke pihak SPBU. Jika flowmeter tidak ditera, akan menimbulkan kerugian bagi konsumen sekaligus negara,” terang Veri.

Baca juga: Menanti Efektivitas Prinsip Berkeadilan dalam Pemberlakuan UU HPP

Dari banyaknya temuan pelanggaran yang merugikan konsumen, Veri memastikan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen.

Kegiatan ini meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu; pengawasan barang beredar, dan pengukuran dan takaran secara tepat. Tidak ketinggalan memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.

“Di samping pelaku usaha yang bertanggung jawab, konsumen yang cerdas, teliti, serta memahami hak dan kewajiban sangatlah dibutuhkan dalam rangka mewujudkan iklim perdagangan yang baik,” kata dia.

Baca juga: Krisis Chipset Global, Harga Smartphone dan Laptop Kian Mahal

Veri menguraikan penyuluhan perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan edukasi kepada konsumen untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya. Selain itu, juga untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman tentang perlindungan konsumen serta melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

“Diharapkan sosialisasi ini juga dapat mendorong peran aktif masyarakat dalam menanggulangi terorisme dan radikalisme. Kepedulian masyarakat dapat menekan aksi teror-teror yang sangat merugikan masyarakat dan negara, serta dapat menunjang kegiatan ekonomi,” tandas Veri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya