Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan mengubah syarat perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali tidak lagi harus menggunakan PCR, tetapi bisa menggunakan antigen.
Keputusan itu mengemuka saat Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, memimpin rapat evaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan mengubah syarat perjalanan udara atau pesawat.
Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menuturkan perjalanan udara di wilayah Pulaua Jawa-Bali tidak harus menggunakan PCR. Pemerintah mengizinkan menggunakan antigen.
Baca Juga : Cek! Kemenhub Terbitkan SE Baru untuk Perjalanan Darat
“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan tes PCR. Tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan dengan di luar Jawa Bali. Sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” katanya dalam konferensi pers seperti dikutip dari Okezone.com, Senin (1/11/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya pemerintah memberlakukan aturan wajib PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali. Aturan tersebut menimbulkan prokontra di masyarakat.