SOLOPOS.COM - Cholida Hanum (Istimewa)

Tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional, di mana untuk pertama kalinya pada 37 tahun silam Presiden kedua Soeharto melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 menetapkan momen bersejarah bagi anak-anak Indonesia. Dalam Keppres tersebut ditegaskan anak merupakan aset penting bagi negara ini sebab anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Keppres tersebut juga mengamanatkan bahwa dalam upaya membekali anak untuk menjadi pemimpin di masa depan penting untuk memastikan kesehatan jasmani dan rohani anak agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang cerdas dan berbudi luhur. Namun, upaya untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan anak menemukan rintangan yang sangat besar terutama di era pandemi Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan menyatakan satu dari delapan orang positif Covid-19 di Indonesia adalah anak. Tidak hanya itu bahwa data kematian anak akibat Covid-19 di Indonesia merupakan tertinggi di dunia. Kesimpulan tersebut berdasarkan data case fatality (tingkat kematian) pada anak akibat virus SARS CoV-2 .

Ternyata melonjaknya angka penularan Covid-19 pada anak tidak terlepas dari peran sebagian orang tua yang abai terhadap protokol kesehatan. Bahkan pada beberapa kasus oarang tua justru menempatkan anak pada risiko tertular Covid-19 misalnya dengan mengajak liburan dan pergi ke pusat perbelanjaan.

Negara berkewajiban menciptakan rasa aman dan memberikan perlindungan kepada setiap anak Indonesia tidak terkecuali. Agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh serta berkembang secara wajar dan berperan serta dalam pembangunan. Perlindungan terhadap anak merupakan upaya perlindungan terhadap anak yang berkaitan dengan kebebasan dan hak anak.

Menurut Barda Nawawi Arief, perlindungan hak asasi anak adalah suatu usaha ataupun upaya perlindungan hukum yang berkaitan dengan segala kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedom of chidren) agar terwujud kesejahteraan anak.

Pemerintah serta para aktor pembuat kebijakan memegang peranan kunci dalam perlindungan anak selama pandemi Covid-19 berlangsung, terlebih dalam hal memfasilitasi, mengontrol, mengawasi serta mempromosikan kepentingan terbaik untuk anak dalam menghadapi risiko perlindungan anak.

Beberapa risiko yang dihadapi oleh anak-anak di masa pandemi ini di antarnya adalah anak mengalami peningkatan kekerasan dalam rumah tangga, pelecahan dan eksploitasi, dampak yang signifikan terhadap kondisi psikososial anak serta mennigkatnya isu-isu kesehatan mental pada anak, tidak hanya itu resiko lainnya adalah kesulitan akses bagi anak-anak dalam kaitannya dengan pelayanan dasar baik layanan kesehatan maupun pendidikan anak.

Pemerintah sebetulnya telah menerbitkan beberapa payung hukum melalui beberapa peraturan perundang-undangan. Payung hukum itu seharusnya dijadikan sebagai pedoman dalam upaya perlindungan anak di masa pandemi yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 serta Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

Sebagaimana diketahui hukum berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi kepentingan manusia. Sejalan dengan itu, Lawrence M. Friedman menyatakan bahwa hukum terdiri atas tiga komponen yaitu substansi hukum, struktur hukum serta kultur hukum, ketiganya harus bekerja sama dalam mewujudkan tujuan dari sistem hukum.

Diperlukan upaya yang tersistem dan terkoordinasi lintas sektoral guna melindungi anak-anak selama pandemi, yang mana mencerminkan dampak respons yang multisektoral serta meluas sebagai sebuah komitmen bersama guna melindungi anak-anak Indonesia. Pemerintah, aparat pelaksana serta masyarakat agar dapat berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak.

Pemerintah dan aparat pelaksana harus menjadikan payung hukum sebagai dasar bertindak dalam mengambil kebijakan terkait penanganan pandemi terutama yang berdampak pada anak sebagai kelompok rentan. Agar masyarakat dapat ikut berpartisipasi maka perlu diberikan pengetahuan hukum. Dengan adanya pengetahuan hukum maka akan membangkitkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta kepatuhan hukum yang ditandai dengan adanya perubahan paradigma, perilaku maupun tindakan masyarakat guna mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak.

Peringatan Hari Anak Nasional 2021 kali ini mengambil tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan tagline #AnakPedulidiMasaPandemi. Mari kita jadikan peringatan hari anak nasional ini sebagai momentum refleksi terhadap pemenuhan hak anak serta menggugah pentingnya kepedulian serta partisipasi seluruh komponen bangsa untuk menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas dan berkualitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya