Gambaran pelaksanaan ketentuan pembatasan mobilitas di Kota Solo. Pelaku perjalanan yang tak bisa menunjukkan bukti kebutuhan mendesak terpaksa harus balik kanan.
Hal tersebut merujuk ketentuan PPKM Darurat Jawa-Bali. Petugas menertibkan pihak yang tak bisa taat peraturan tersebut, sebagaimana dilakukan pemutarbalikan kendaraan saat penyekatan dilakukan di simpang Faroka, Laweyan, Solo, Kamis (8/7/2021)/.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi