SOLOPOS.COM - Aplikasi PeduliLindungi. (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo mewajibkan semua mal, pusat perbelanjaan , dan supermarket di Kabupaten Sukoharjo melakukan skrining vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi kepada pengunjung.

Sosialisasi telah disebar dan pelaku usaha diberikan toleransi sampai Selasa (14/9/2021) menyiapkan segala persyaratan termasuk papan barcode untuk memindai aplikasi PeduliLindungi dari ponsel pengunjung.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tanggal 14 September aturan skrining PeduliLindungi mulai diberlakukan pada semua tempat usaha sesuai ketentuan,” kata Kepala Dinas Pedagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Sukoharjo, Iwan Setiyono, Minggu (12/9/2021).

Baca Juga: Eceng Gondok Merajalela, Populasi Ikan di Waduk Mulur Sukoharjo Kian Sedikit

Penyesuaian aturan tersebut dalam rangka pemulihan ekonomi. Pusat perbelanjaan diizinkan kembali beroperasi termasuk supermarket, hipermarket, kafe, dan restoran.

Tempat-tempat usaha di Sukoharjo ini harus memenuhi syarat protokol kesehatan mulai membatasi kapasitas kunjungan hingga skrining bukti vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi.

Saat ini supermarket, hipermarket, dan restoran baik yang menyatu dengan pusat perbelanjaan atau yang menempati lokasi tersendiri wajib melakukan skrining vaksinasi pada para pengunjung.

Baca Juga: Tempat Heboh di Klaten, Ikan Predator Ternyata Banyak Ditemukan di Waduk Mulur Sukoharjo

Pengendalian Covid-19

“Tempat usaha harus menyediakan fasilitas skriningnya, petugas atau alat pemindai barcode aplikasi Peduli Lindungi diakses masuk menyesuaikan aturan terbaru,” jelasnya.

Sistem Peduli Lindungi akan menjadi integrator utama pengendalian pandemi Covid-19. Aplikasi yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika itu diharapkan bisa menekan angka penularan virus corona.

Strategi pengendalian pandemi akan menjadi kunci utama dari transisi kehidupan ketika Covid-19 ini dari pandemi menjadi endemi. Iwan mengatakan operasional supermarket dan pusat perbelanjaan penyedia bahan pangan mendapatkan pengecualian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Mahasiswa KKN Univet Bantara Ubah Kemasan Jamu Tradisional Jadi Kekinian

Sektor usaha ini dipertahankan tetap beroperasi seperti biasa. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Pertimbangannya, memberikan kemudahan akses memenuhi kebutuhan pokok,” kata Iwan, Jumat (10/9/2021).

Iwan berharap dengan aturan tersebut dapat menjadi upaya pemerintah daerah mengendalikan kegiatan warga di luar rumah, memperlonggar aturan berkegiatan tetapi juga menekan angka penambahan kasus dan tidak muncul klaster baru dalam masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya