SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Mutasi Polri terjadi antara Kabareskrim dengan Kepala BNN.

Solopos.com, JAKARTA – Kabar pencopotan Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso dari jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri terjawab. Budi Waseso mengakui telah ditunjuk menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Pol. Anang Iskandar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu Anang akan menjabat Kabareskrim menggantikan Budi. “Pemberitahuan secara lisan sudah, tinggal TR [telegram rahasia] saja,” kata Budi Waseso ketika dihubungi, Jumat (4/9/2015) pagi.

Komjen Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, mengatakan dengan adanya mutasi ini, terlebih dahulu akan dilakukan serah terima jabatan di Bareskrim.

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah itu, dirinya dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BNN yang baru. “Serah terimanya duluan di Bareskrim,” katanya.

Buwas tak meragukan pengalaman Anang Iskandar menjabat Kabareskrim. Menurut dia, Anang memiliki kemampuan mengusut sejumlah kasus. Karena itu, dia berharap Anang dapat menyelesaikan pekerjaan rumah dirinya yang belum terselesaikan.

“Saya kira Pak Anang pengalamannya lebih luar biasa,” katanya.

Sementara itu, beredar surat telegram bernomor ST/1847/IX/2015 yang berisi tentang pergantian para perwira tinggi Polri.

Dalam surat tersebut tertulis Komjen Pol. Drs Budi Waseso NRP 60020780 Kabareskrim Polri dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (penugasan sebagai Kepala BNN).

Komjen Pol. Drs Anang Iskandar NRP 58050953 Pati Yanma Polri (Penugasan sebagai Kepala BNN) diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabareskrim Polri.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan tidak akan ada pencopotan Kabareskrim, melainkan berpotensi besar terjadi pergeseran jabatan.

Menurut Kalla, keputusan terkait pergeseran jabatan di kepolisian merupakan wewenang Kapolri melalui mekanisme internal lembaga.

“Tidak ada pencopotan Buwas [Budi Waseso], kalaupun terjadi tentu call of duty yang biasa saja,”ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Kamis (3/9/2015) malam.

Dia berpendapat, pergeseran jabatan di internal kepolisian merupakan hal rutin yang terjadi setiap waktu, sehingga tak perlu dianggap sebagai sesuatu yang menggemparkan.

Menanggapi isu keterkaitan pergeseran jabatan Kabareskrim dengan kasus dugaan korupsi di perusahaan negara yang sedang diungkap kepolisian, Kalla menjawab melalui penegasan perintah Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, presiden memerintahkan dua hal. Pertama, jalankan kebijakan administrasi negara yang tak menghendaki adanya kriminalisasi kebijakan agar pejabat negara leluasa menjalankan kebijakan. Kedua, kebijakan korporasi tak boleh diperiksa secara pidana.

Dia juga mengimbau lembaga penegak hukum agar tak mengumumkan penetapan tersangka sebelum memiliki bukti yang kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya