SOLOPOS.COM - Ilustrasi berkendara sambil mengobrol. (Instagram/@jelajahsolo)

Solopos.com, SOLO — Mengobrol sembari mengemudikan sepeda motor di jalanan merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas. Jika Anda ketahuan melakukan hal ini, maka siap-siap dikenai denda sebesar Rp750.000 atau sanksi penjara maksimal tiga bulan. Kok bisa?

Jika dilihat-lihat orang yang mengobrol sembari mengemudi di jalan tentu mengganggu perjalanan pengemudi lainnya. Hal ini pun berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga: Penjualan Mobil & Motor Bensin Bakal Disetop, Nasib Kendaraan Lawas?

Ilustrasi pemotor mengobrol di jalan diunggah melalui akun Instagram Satlantas Polresta Banjarmasin, @satlantaspolrestabjm, Senin (11/10/2021). Aksi pemotor dalam video tersebut tidak boleh ditiru karena mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Berkendaralah sesuai aturan lalu lintas agar tercipta keamanan dan kenyamanan bersama saat berkendara di jalan raya,” demikian penjelasan dari Satlantas Polresta Banjarmasin.

Baca juga: 

Mengobrol sambil mengemudi di jalan melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Adapun yang dilanggar adalah pasal 283 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.00.”

 

View this post on Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Satlantas Polresta Banjarmasin (@satlantaspolrestabjm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya