SOLOPOS.COM - ilustrasi

Solopos.com, JOGJA — Dugaan kasus penyiksaan napi di LP atau Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta membuat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun tangan.

Kanwil Kemenkumham DIY bahkan telah menerjunkan tim investigasi untuk menyelidiki laporan dari mantan napi Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta iti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir, menjelaskan telah memeriksa Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sejak Senin (1/11/2021) malam. Jika memang ditemukan kesalahan prosedur pada petugas lapas, ia berjanji akan bertindak tegas.

Baca juga: Kejam! Napi di Jogja Ngaku Disiksa, Dipaksa Onani & Minum Air Kencing

“Sudah mulai kemarin malam memerintahkan kepala divisi untuk investigasi sampai saat ini. Kami berjanji tidak akan pernah mentoleransi bagi petugas yang melakukan pelanggaran,” katanya, Selasa (2/11/2021).

Meski demikian, ia membantah informasi yang sudah beredar terkait kekejaman petugas lapas. Menurutnya, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta justru memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang sangat ketat, bahkan menjadi contoh bagi beberapa provinsi di Indonesia.

“Program pembinaan di sini jalan dengan baik. WBP [warga binaa pemasyarakatan] merasa terganggu karena ketatnya pelayanan di sini sesuai SOP. Merokok tidak boleh di dalam kamar, colokan enggak ada di dalam kamar, tidak ada uang, handphone. Napi nakal gerah di sini. Mereka akan mengonter supaya tidak demikian,” ungkapnya.

Namun ia tetap berjanji akan terbuka dalam investigasi dan menyampaikan hasil yang sebenarnya. Pihaknya juga berusaha berkomunikasi dengan mantan WBP yang mengadukan kejadian ini, Vincentius Titih Gita Arupadatu, untuk mendapatkan keterangan detail terkait kejadian yang dialaminya. “Kalau benar memang perlakuan sampai dipukul selang dan sebagainya, kita akan copot Kalapas [Kepala Lembaga Pemasyarakatan],” kata dia.

Baca juga: Ini Deretan Dugaan Praktik Kejam Yang Dilaporkan Napi di Jogja

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengatakan berdasarkan pemeriksaan kepada petugas lapas belum ditemukan bukti adanya pelanggaran dari sipir atau petugas lapas seperti yang diadukan Vincentius.

“Kami sedikit mendapatkan informasi, sebagian besar sudah kita periksa tapi sebagian besar belum ditemukan apa namanya kebenaran dari aduan tersebut. tetapi kami tidak akan berhenti, kami akan teruskan dan secepatnya akan kita tindaklanjuti dan sampaikan hasilnya seperti apa,” ungkapnya.

Sebelumnya, mantan napi Lapas Kelas IIA Narkotika Yogyakarta, Vincentius Titih Gita Arupadatu, 35, mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan DIY terkait praktik kejam yang dilakukan para sipir terhadap napi di Lapas Kelas IIA Narkotika Yogyakarta. Para napi, kata Vincentius, kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari para petugas lapas selama menjalani hukuman, mulai dari dipukuli, disuruh berguling-guling, hingga disuruh minum air kencing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya