SOLOPOS.COM - Ilustrasi daun ganja kering. (JIBI/Solopos/Dok)

Narkoba Bantul, proses hukum kasus ganja dihentikan.

Harianjogja.com, BANTUL- Proses hukum narkoba Bantul penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 100 gram oleh tersangka Dodi Purnomo Jati dihentikan. Pemuda tersebut diklaim mengalami gangguan jiwa berat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudy Prabowo menyampaikan hingga dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diserahkan ke tersangka, Dodi masih dirawat di RS Puri Nirmala. Rudy menambahkan, polisi telah berupaya keras meneruskan perkara ini ke pengadilan, tetapi kondisinya tidak memungkinkan karena gangguan jiwa tersebut. Polisi kata dia bahkan berkali-kali melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul tapi ditolak. Kejaksaan tidak mau menerima berkas tersebut.

“Padahal petunjuk jaksa [P19] di berkas penyidikan sudah kami lengkapi enggak ada yang kurang. Tapi berkas itu dikembalikan,” tuturnya lagi.

Polisi lanjutnya harus memberi kepastian hukum dalam perkara ini.

Tujuannya agar semua pihak baik pelaku maupun polisi tidak dirugikan dengan berlarut-larutnya penanganan perkara.

“Kepastian hukum itu kalau engak SP3 ya peerkaranya P21 [peimpahan ke penuntutan],” imbuhnya lagi.

Sejatinya, saat ditangkap di wilayah Pandak Februari lalu, tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan bahwa Dodi mengalami sakit jiwa.

Namun kondisinya drop setelah ia ditahan. Dokumen riwayat kesehatan Dodi menunjukkan, ia pernah memeriksakan kejiwaannya ke rumah sakit pada Januari lalu sebelum ia ditangkap.

“Penyakitnya itu kadang kambuh kadang tidak,” imbuhnya lagi.

Ditambahkanya, kendati perkara ini dihentikan polisi dapat kembali menyelidiki perkara itu bila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau novum. Misalnya apabila tersangka kembali mengonsumsi narkoba.

Terpisah, Jaksa Peneliti Kejari Bantul Raka Buntasing Panjongko menyatakan, penghentian perkara Dodi telah melalui sejumlah gelar perkara. “Baik polisi maupun kami di kejaksaan juga sudah melakukan gelar perkara,” jelas Raka.

Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kata dia mengatur, tersangka tidak dapat dipidanakan apabila mengalami gangguan jiwa. Dodi tertangka petugas kepolisian di daerah Pandak pada Februari lalu. Ia kedapatan mengonsumsi dan menyimpan ganja seberat 100 gram. Ganja seberat itu telah memenuhi syarat bahwa tersangka harus ditahan alias bukan hanya menjalani rehabilitasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya