SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Narkoba Bantul untuk pecandu baru bertambah.

Harianjogja.com, BANTUL– Sepanjang setahun terakhir, Polres Bantul menahan 21 pengguna dan pengedar narkoba di wilayah ini. Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya melansir lonjakan jumlah pecandu baru narkoba di DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satuan Narkoba Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudi Prabowo mengatakan, aparat Polres berhasil menangkap 11 pengguna dan pengedar narkotika serta 10 psikotropika.

“Data terakhir 2015, untuk 2016 belum ada karena baru saja awal tahun,” terang Rudi Prabowo, Jumat (5/2/2016).

Sebagian besar pelaku yang ditangkap menurutnya telah mengonsumsi narkoba berkali-kali.

“Mereka ada yang residivis kasus narkoba, ada juga memang sudah berkali-kali pakai [tapi baru tertangkap],” lanjutnya.

Sesuai aturan Mahkamah Agung (MA), status pelaku dibedakan berdasarkan berapa banyak barang haram yang ada pada mereka. Pelaku dikategorikan sebagai pengguna apabila diketemukan ganja dengan berat di bawah lima gram, sabu-sabu di bawah satu gram serta pil ekstasi di bawah delapan butir.

“Kalau di atas itu masuknya pengedar,” papar dia.

Khusus bagi pengguna, hakim biasanya memutuskan untuk direhabilitasi. Selama ini kata dia, polisi selalu menahan seluruh pengguna narkoba yang tertangkap. Namun mulai sekarang, kebijakan itu diubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya