SOLOPOS.COM - Kasubag Humas Polres Salatiga AKP I Nyoman Suasma. (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Narkoba Salatiga peredarnya masih cukup marak, terbukti dengan diamankannya dua pengedar sabu-sabu.

Semarangpos.com, SALATIGA – Peredaran narkoba di Kota Salatiga sepertinya tak pernah berhenti. Meskipun berkali-kali petugas Kepolisian Resort (Polres) Salatiga menangkap pengguna maupun pengedarnya, tapi para pelaku yang memperjualbelikan barang haram itu sepertinya tak pernah habis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terbukti, pada Selasa (7/6/2016) malam, aparat Polres Salatiga kembali menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka itu adalah Adi Waseso, 25, warga Cerbonan RT 004/RW 004, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dan Uup, 31, warga Karang Kepoh I RT 006/RW 001, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo.

Dari kedua tersangka itu, polisi merampas sebagai barang bukti kasus 1,53 gram sabu-sabu yang dikemas dalam berbagai paket, mulai dari kecil, sedang dan besar.

Informasi yang dihimpun Semarangpos.com, terbongkarnya sindikat peredaran sabu-sabu ini bermula dari informasi warga yang melaporkan kepada polisi terkait adanya transaksi narkoba di sekitar perempatan Jetis atau berdekatan dengan traffic light Jl. Imam Bonjol. Polisi pun menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Terbukti, di lokasi itu, polisi menemukan Adi dan langsung melakukan pengeledahan. “Saat kali pertama diperiksa, tersangka menolak. Namun, karena kami paksa, tersangka pun akhirnya tak bisa melawan dan benar ternyata di tangan tersangka kami temukan dua paket sabu-sabu seberat 0,41 gr dan 0,05 gr,” ujar Kapolres Salatiga Yudho Hermanto, melalui Kasubag Humas Polres Salatiga AKP I Nyoman Suasma kepada Semarangpos.com, Rabu (8/6/2016).

Tertangkapnya tersangka pengedar Narkoba Salatiga bernama Adi itu membawa polisi ke tersangka yang lain, yakni Uup. Adi yang menjalani pemeriksaan di Mapolres, mengaku mendapat sabu-sabu dari rekannya, yakni Uup.

Uup yang setiap harinya mangkal di depan dealer Suzuki, Jl Sukabumi pun langsung diciduk petugas. Dari tangan pria kelahiran Sukabumi itu, polisi merampas tiga paket sabu-sabu, yang masing-masing seberat 0,82 gr, 0,20 gr dan 0,05 gr, sebagai barang bukti kasus.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya