SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Narkoba juga menjerat anggota Polri, seorang brigadir polisi anggota Polres Salatiga ketahuan mengonsumsi sabu-sabu lewat tes urine.

Semarangpos.com, SALATIGA – Narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) tak pandang bulu menjerat warga, tak terkecuali polisi yang biasa menanggulangi penyalahgunaan bahan adiktif berbahaya itu. Seorang anggota Polri yang bertugas di Salatiga dikabarkan tribratanews Polres Salatiga turut menjadi korban godaan sabu-sabu sehingga harys dikurung selama 21 hari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota Polri berpangkat brigadir polisi berinisial TA itu ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu melalui tes urine awal Agustus 2016 lalu. Oleh kesatuannya itu dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman dijebloskan ke ruang tahanan khusus selama 21 hari.

Tribratanews Polres Salatiga, Sabtu (8/10/2016), menyatakan keputusan menghukum Brigadir TA itu diambil melalui sidang disiplin yang digelar di Pendapa Mapolres Salatiga, Jumat (7/10/2016). Selain diganjar hukuman kurungan di ruang tahanan khusus selama 21 hari, Brigadir Polisi TA juga dipastikan akan mendapatkan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode akibat kelakuannya yang dinilai melanggar hukum itu.

“Ini adalah suatu pembelajaran bagi kita semua, baik kepada terperiksa [Brigadir Polisi TA] maupun anggota yang lain, agar jangan sekali-kali bermain-main dengan narkoba. Sebagai anggota Polri secara tegas menyatakan perang dengan narkoba dan siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas,” terang Wakapolres Salatiga, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, yang hadir dalam persidangan sebagai ketua sidang.

Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Brigadir Polisi TA ini bermula saat Polres Salatiga menggelar tes urine secara mendadak pada 8 Agustus 2016 lalu. Saat itu, dari sekian banyak anggota Polri yang menjalani tes urine hanya hasil tes Brigadir Polisi TA yang dinyatakan positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu.

Atas hasil tes urine itu, Brigadir Polisi TA pun langsung menjalani pemeriksaan oleh Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Salatiga. Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, Brigadir Polisi TA akhirnya mengaku bahwa dirinya memang kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kamar sebuah hotel di Salatiga.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya