SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga AKBP Yudho Hermanto (kanan) mengintrogerasi tersangka kurir sabu-sabu, Eko Listiyono (kedua dari kiri), di ruang Satnarkoba Mapolres Salatiga, Kamis (24/3/2016). Eko ditangkap aparat Satnarkoba Polres Salatiga setelah tertangkap tangan membawa sabu-sabu seberat 2 gram di Jl. Jenderal Sudirman, Kota Salatiga, Selasa (22/3/2016) siang. (Imam Yudha Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Narkoba Salatiga peredarannya coba dihentikan melalui Operasi Bersinar oleh jajaran Polres Salatiga.

Semarangpos.com, SALATIGA – Menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait pemberantasan peredaran narkoba melalui Operasi Bersinar (Bersihkan Sindikat Narkoba), Kepolisian Resort (Polres) Salatiga pun mengencarkan operasi secara rutin mulai 21 Maret-19 April 2016.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baru sehari menggelar operasi, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Salatiga sudah menuai hasil dengan ditangkapnya seorang kurir sabu-sabu bernama Eko Listiyono, 40, warga Pancuran, Kutowinangun, Tingkir, Salatiga. Eko ditangkap Sat Narkoba Polres Salatiga saat hendak melakukan transaksi di depan Toko Mas Safira, Jl. Jenderal Sudirman No. F16, Salatiga, Selasa (22/3/2016).

Dari tangan tersangka dirampas satu plastik berbungkus lakban yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 2 gram. “Jadi tersangka ini merupakan DPO [daftar pencarian orang] kami sejak lama. Kebetulan dari informasi yang kami peroleh, dia akan melakukan transaksi sehingga kami tindaklanjuti dengan penangkapan,” ujar Kapolres Salatiga, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudho Hermanto, saat menggelar jumpa pers di ruang Satnarkoba Mapolres Salatiga, Kamis (24/3/2016).

Bukan Pemakai
Yudho mengaku dari hasil pemeriksaan, Eko memang bukan pemakai. Ia hanya seorang kurir yang bertugas mengantar paket sabu-sabu ke alamat yang telah ditentukan dengan upah senilai Rp300.000-Rp500.000.

Meski demikian, Eko tidak bisa lepas dari jerat hukum karena melanggar UU No. 35/2009 Pasal 111 terkait peredaran narkoba. “Tersangka bisa terancam hukuman kurungan hingga 12 tahun,” imbuh Yudho.

Yudho dari pemeriksaan tersangka, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Kondisi ini tak lain dari pengakuan Eko, sabu-sabu itu ia peroleh dari salah seorang bandar yang berada di Cilacap. “Tapi sampai saat ini kami belum tahu pemilik barang haram itu. Pastinya, dari pengakuan tersangka barang itu salah satunya berasal dari Cilacap. Tidak tahu dari LP [Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan] atau bukan, akan terus kami selidiki,” beber Yudho.

Tambahan Penghasilan
Sementara itu, Eko mengaku kilaf karena telah menjembatani peredaran sabu-sabu di Salatiga. Niat awalnya menjadi kurir hanyalah untuk mencari tambahan penghasilan.

“Sehari-hari saya kerja jadi tukang parkir dan jualan HP [handphone] bekas. Kemudian, ada yang menawarkan untuk jadi kurir. Kerjanya, tidak terlalu berat cuma mengambil paket sabu-sabu yang sudah ditentukan dan mengantar ke alamat yang sudah ditentukan. Selama melakukan pengiriman, saya belum pernah ketemu dengan pemilik sabu maupun pemesannya,” aku Eko.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya