SOLOPOS.COM - Salah satu ruangan karaoke di Inul Vizta The Park Mall Solo Baru, Sukoharjo. (Istimewa/Inul Vizta The Park Mall)

Solopos.com,  PEMALANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang merazia sejumlah tempat karaoke di Kecamatan Randudongkal pada Minggu (15/8/2021) malam. Mengutip dari laman Instagram @pemalang.update, Selasa (17/8/2021), setidaknya ada 4 lokasi tempat karaoke yang disambangi petugas Satpol PP dalam razia tersebut. Dua lokasi berada di komplek Terminal Randudongkal dan 2 sisanya di komplek Pasar Hewan Banjaranyar.

Plt Kasatpol PP Pemalang, Hidayat, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat ada karaoke yang nekat buka di tengah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 periode 9-16 Agustus di Kabupaten Pemalang. Melalui laporan tersebut dilakukan pengecekan ke lapangan dan hasilnya memang ada tempat karaoke yang masih beroperasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat dirazia, petugas hanya memberikan surat peringatan dan meminta untuk tidak beroperasi selama masa PPKM. Jika masih nekat beroperasi, maka pihak petugas tidak segan-segan untuk memberikan sanksi berat berupa pencabutan izin operasional.

Baca Juga : Menyampah, Sedekah Laut Warga Asemdoyong Dicibir Warganet

Mengutip Detik.com, mengacu pada peraturan PPKM Level 3, ada beberapa sektor usaha yang memang diizinkan beroperasi dengan penerapan pembatasan dan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Sektor-sektor usaha itu di antaranya adalah usaha ekspor, pasar penjual barang nonesensial, toko kelontong, salon, tukang cukur, tempat makan hingga pusat pembelanjaan modern dengan penerapan pembatasan mulai dari jumlah karyawan, jumlah pengunjung, durasi kunjungan hingga durasi jam operasional.

Sebagai contoh untuk kafe, warung dan restoran hanya diperbolehkan menerima dine-in atau makan di tempat maksimal 25 persen dari total kapasitas dan masing-masing pengunjung hanya diberi waktu makan selama 30 menit.

Baca Juga : Hutan Mangrove Pemalang Kena Sasaran Konservasi dari KKP

Sedangkan tempat karaoke merupakan salah satu sektor usaha bidang leisure yang masih belum diijinkan untuk beroperasi  sehingga sudah sewajarnya jika para pelaku usaha bidang leisure ini mendapat peringatan keras dari Satpol PP.

Jika dilihat dari sisi medis, tempat karaoke merupakan salah satu tempat dengan risiko tinggi penularan Covid-19. Seperti yang sudah diberikatan di Solopos.com, tempat karaoke  atau tempat indoor lainnya dapat berisiko menyebabkan transmisi penularan Covid-19 secara airborne atau melalui udara karena tidak memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang kurang.

Selain itu, mikrofon yang digunakan juga dapat menjadi media penularan karena saat penggunaanya didekatkan langsung ke mulut dan digunakan secara bergantian. Seperti yang sudah diketahui, penularan wabah ini diawali dari droplet atau air liur yang keluar dari mulut atau hidung.

Dengan melihat pertimbangan ini, sungguh berisiko jika tempat karaoke yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan beroperasi di tengah merebaknya varian baru Covid-19 yang penularannya lebih cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya