SOLOPOS.COM - Tersangka MF saat digelandang aparat Polsek Umbulharjo dalam rilis ungkap kasus pencurian kotak amal di Mapolres setempat, Jumat (10/9/2021). (Istimewa)

Solopos.com, JOGJA — Polsek Umbulharjo, Kota Jogja, pemuda Kalibawang, Kulonprogo, MF, 27, karena mencuri uang dari kotak amal di Masjid Al-Ikhlas Sorosutan, Umbulharjo. Total uang yang ia gondol mencapai jutaan rupiah.

Aksi yang dilakukannya karena terimpit kebutuhan ekonomi itu terekam kamera pengintai (CCTV), dan kian memudahkan kepolisian mengendus keberadaan pelaku hingga tertangkap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro, mengatakan pencurian itu terjadi pada Rabu 25 Agustus 2021 sekitar pukul 13.40 Wib di Masjid Al-Ikhlas Sorosutan.

Detik-detik saat MF melancarkan aksinya terlihat jelas dari kamera pengintai yang terpasang di lokasi masjid. Dia merusak gembok kotak amal dengan rapi lalu menggasak uang tunai di dalamnya.

Baca Juga: PNS di Gunungkidul Jadi Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil

“Pelaku memanfaatkan waktu lengah selepas salat Zuhur. Karena melihat situasi sepi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang,” kata Kapolsek, Jumat (10/9/2021).

Rp50 Juta

Dijelaskan Kapolsek, uang tunai dalam kota amal itu berjumlah sekitar Rp50 juta yang merupakan hasil donasi dan kumpulan para jemaah sekitar dua tahun. Namun, pelaku mengaku hanya mengambil senilai Rp6,5 juta yang digunakan untuk membeli peralatan elektronik, bayar uang indekos, dan membayar beberapa kebutuhan lainnya.

“Setelah berhasil dia kabur dengan mengendarai sepeda motor,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto, menyatakan pencurian itu pertama kali diketahui oleh seorang takmir masjid setempat. Dia melihat kondisi kotak amal telah terbongkar dan kemudian melaporkannya ke polisi pada 29 Agustus 2021. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku dengan mengacu pada plat nomor kendaraan yang digunakannya saat kabur.

Baca Juga: Watu Lumbung Diminta Dihapus dari Objek Wisata Percontohan, Ada Apa Ini

“Kami meminta bantuan dari Satlantas untuk mengecek dan memeriksa identitas pelaku dari nomor plat kendaraan yang digunakannya. Dalam sehari semalam, pelaku berhasil kami ungkap,” kata Nuri.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah berkasi dua kali. Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tas ransel cokelat, sepeda motor Honda Beat hitam, kwitansi pembayaran kontrakan, serta beberapa peralatan elektronik. Kini pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya