SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (freepik.com)

Solopos.com, KARANGANYAR – Pengadilan Negeri Karanganyar sudah menangani sebanyak 11 kasus kekerasan terhadap anak pada kurun waktu Januari 2021 hingga September 2021. Kekerasan terhadap anak tersebut mencakup kekerasan verbal hingga fisik.

Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Karanganyar, Mahendra Prabowo Kusumo Putro, membeberkan tak sampai kurun waktu satu tahun, pihaknya sudah menerima 11 peradilan kasus kekerasan terhadap anak. Dari 11 kasus tersebut, sebanyak tiga kasus dilakukan oleh sesama anak di bawah umur dan delapan lainnya dilakukan oleh orang dewasa. Hingga saat ini, masih terdapat empat kasus kekerasan terhadap anak yang masih dalam proses peradilan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Untuk tiga kasus yang dilakukan oleh sesama anak di bawah umur sudah ada putusan. Empat kasus yang pelakunya orang dewasa juga sudah putusan juga. Saat ini, masih ada empat kasus kekerasan terhadap anak lainnya dengan pelaku orang dewasa yang masih dalam proses dan belum selesai,” terang dia kepada Solopos.com, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: 210 Peserta CPNS Karanganyar Absen Ujian SKD

Mahendra mengatakan dari seluruh kasus yang masuk ke Pengadilan Negeri Karanganyar, latar belakang kasus yang ditangani terkait kekerasan terhadap anak beragam. Kasus tersebut mencakup kekerasan fisik yang termasuk dalam KDRT, pelecehan seksual dan kekerasan verbal yang mengancam psikologis korban.

“Kebanyakan kekerasan fisik yang masuk dalam peradilan. Tapi tidak sedikit juga yang juga diikuti oleh pelecehan seksual dan juga ancaman yang berpotensi mengganggu psikis korban,” ungkap dia.

Berdasarkan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Pengadilan Negeri Karanganyar, Mahendra mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak. Sehingga tidak terjadi kasus serupa ke depannya.

“Agen edukasi yang paling penting adalah anak. Orang tua harus tahu pergaulan anak seperti apa di lingkungan dan media sosial. Karena kebanyakan [kasus kekerasan] memang berawal dari pergaulan,” imbuh dia.

Baca Juga: Bejat! Pria 52 Tahun di Karanganyar Cabuli Bocah 7 Tahun Pakai Selang Air

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Karanganyar, Agam Bintoro, sempat menyinggung maraknya kekerasan terhadap anak. Menurutnya, fenomena kekerasan terhadap anak layaknya gunung es. Pasalnya, dia melihat banyak kasus kekerasan yang tidak terlaporkan lantaran pelakunya merupakan orang terdekat.

“Fenomenanya seperti gunung es. Dibandingkan yang terungkap masih banyak yang tidak terdeteksi. Karena kebanyakan kekerasan terhadap anak dilakukan orang terdekat dan biasanya mengancam agar korban tidak berani melapor. Kami mengimbau agar anak berani melapor kalau memang mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau pelecehan seksual ke Pemkab atau lembaga yang fokus dengan permasalahan ini. Jangan takut dengan ancaman pelaku untuk mendapatkan keadilan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya