SOLOPOS.COM - Objek wisata Karimunjawa. (Semarang.bisnis.com)

Solopos.com, SEMARANG – Sejumlah objek wisata di Jawa Tengah (Jateng) sudah mulai dibuka kembali atau menerima kunjungan wisatawan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Salah satu objek wisata yang dibuka itu adalah Karimunjawa yang terletak di Kabupaten Jepara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi (Kasi) Destinasi Wisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Riyadi, menyebutkan ada enam daerah di Jateng yang sudah melaporkan membuka destinasi wisatanya baik secara terbatas maupun uji coba.

Keenam daerah itu yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara.

“Tiga daerah dibuka dengan penerapan uji coba. Daerah yang uji coba itu Kabupaten Semarang, Kendal dan Tegal. Kalau yang tiga lainnya, seperti Kota Semarang, Kudus dan Jepara sifatnya dibuka secara terbatas,” ujar Riyadi kepada Semarangpos.com, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Medali Emas Greysia Polii dari Olimpiade Tokyo 2020 Ternyata Plastik

Riyadi mengatakan pembukaan dilakukan menyusul status daerah yang mengalami penurunan kasus Covid-19 hingga ditetapkan status PPKM level 2 dan 3.

“Untuk Kudus dan Jepara kebetulan kan statusnya sudah level 2, sehingga berani membuka destinasi wisata secara terbatas. Kalau yang lain masih level 3 sehingga harus uji coba, kecuali Kota Semarang,” terang Riyadi.

Riyadi mengatakan untuk Kota Semarang memang sudah menerapkan pembukaan secara terbatas. Hal itu dikarenakan Pemkot Semarang sudah melakukan uji coba pembukaan tempat wisata pada bulan Mei dan Juni lalu.

“Selain itu, Wali Kota Semarang (Hendrar Prihadi) juga berani memberikan jaminan untuk pembukaan destinasi wisata di wilayahnya secara terbatas. Sehingga, sudah ada 16 objek wisata di Kota Semarang yang dibuka secara terbatas,” imbuh Riyadi.

Baca juga: Derita Member Arisan Aleghoz Sragen, Kini Tak Punya Biaya Berobat Anak

Riyadi mengatakan selama masa uji coba maupun penerapan terbatas, objek wisata wajib mematuhi aturan yang sudah diterapkan.

Aturan itu antara lain menerapkan pembatasan jumlah pengunjung, maksimal 25 persen dari total kapasitas. Selain itu, pengunjung juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun yang dianggap rentan tertular Covid-19 maupun belum mendapat vaksin juga tidak diizinkan masuk ke lokasi wisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya