Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

OJK Berantas 3.193 Pinjaman Online Ilegal

OJK Berantas 3.193 Pinjaman Online Ilegal
user
Jumat, 2 Juli 2021 - 02:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Karyawan di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Bisnis-Abdullah Azzam)

Solopos.com, SEMARANG — Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas Waspada Investasi memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Tindakan pembredelan pinjaman online atau pinjol itu diungkapkan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Indonesia, Aman Santosa.

Adapun, terhadap kelompok pinjol ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi di antaranya Kominfo dan kepolisian, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN