SOLOPOS.COM - Ilustrasi fintech. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang baru mendapat izin sampai dengan 2 September 2021.

Terdapat penambahan tujuh penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah totalnya menjadi 84 penyelenggara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Hati-Hati! Ada Pinjol Ilegal yang “Menyamar” Mirip Pinjol Resmi 

Data yang diperoleh Bisnis, Selasa (14/9/2021) tujuh penyelenggara fintech lending baru tersebut adalah PT Finansia Aira Teknologi, PT Fidac Inovasi Teknologi, PT Qazwa Mitra Hasanah, PT Doeku Peduli Indonesia, PT Aktivaku Investama Teknologi, PT Mulia Inovasi Digital, dan PT Akur Dana Abadi.

Dua Pembatalan

Selain itu, terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Smart Karya Digital dan PT Tujuh Mandiri Sejahtera.

Pembatalan tersebut dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK,” tulis OJK dalam pengumuman pada Senin (13/9/2021).

Meningkat

Sementara itu, perkembangan industri keuangan syariah nasional terus meningkat. Secara kelembagaan, produk keuangan syariah kini pun telah dapat dihadirkan melalui fintech peer-to-peer lending.

Dalam postingan ofisial Otoritas Jasa Keuangan, Sabtu (11/9/2021), fintech peer-to-peer (P2P) lending dengan menggunakan prinsip syariah tersebut dikabarkan sudah memperoleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan kehadiran P2P lending syariah merupakan peluang strategis bagi industri keuangan syariah untuk memperluas layanan keuangan syariah.

Baca Juga: Diminta Ajukan Izin Sesuai Prosedur, Ini Respons Pengelola Little Tokyo Bantul 

“Hal ini pun memudahkan masyarakat mendapat akses pembiayaan berbasis syariah,” katanya.

Dalam literatur OJK, P2P Lending Syariah merupakan layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan pemberi dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Bagi pemberi dana, manfaat yang akan diterima adalah alternatif portofolio investasi berbasis syariah dan berkontribusi memajukan UMKM yang didanai fintech P2P Lending Syariah.

Hasil Kompetitif

Bagi penerima dana, manfaat yang akan diterima adalah sumber permodalan yang cepat dengan imbal hasil kompetitif dan persyaratan yang lebih sederhana berbasis online.

Adapun, akad pembiayaan ini memenuhi prinsip keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), universal (alamiyah), keseimbangan (tawazun), dan tidak mengandung objek yang diharamkan.

“Fintech P2P lending syariah pun telah mendapat fatwa MUI dan MUI. Tentunya juga terdaftar dan telah mendapat izin OJK,” papar OJK dalam postingan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya