SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Solopos.com, SOLO — Aparat Polresta Solo menangkap dua orang terkait kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kasus itu terbongkar setelah ada warga yang merasa dirugikan karena nomor induk kependudukan (NIK) miliknya dimanfaatkan untuk meminjam uang ke bank.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Djohan Andika, mengatakan pada 7 September 2021 lalu, korban berinisial S ditemani A membuat laporan ke Polresta Solo. Keduanya yang berstatus anak dan bapak itu melapor karena merasa identitasnya telah dipalsukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan keterangan korban, S sebelumnya sempat kehilangan dompet dan kartu identitasnya. Informasi kehilangan tersebut sempat diunggah di media sosial sebelum akhirnya ditemukan.

Baca Juga: Muncul Klaster PTM, Satpol PP Solo Sisir Lokasi Nongkrong Pelajar

Ekspedisi Mudik 2024

Namun belum lama ini ada seseorang berinisial F diketahui mengajukan permohonan pinjaman uang di salah satu bank di Solo menggunakan alamat serta identitas S. Setelah dicek pihak bank, ternyata ada kejanggalan dalam identitas yang digunakan F tersebut.

Menurut informasi yang diterima polisi, bank tersebut sebelumnya sudah mengenal S karena pernah mengajukan pinjaman pada Agustus lalu. Selanjutnya petugas bank memeriksa identitas tersebut lebih lanjut.

“Kami kemudian bekerja sama dengan bank tersebut untuk mengungkap persoalan ini. Akhirnya pada 8 September, sehari setelahnya [laporan korban] kami lakukan penyelidikan dan sebagainya,” jelasnya, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Waduh, Gibran Pergoki Siswa SD Solo Keluyuran Beli Es Kapal Seusai PTM

Polisi akhirnya menangkap F dan menetapkannya sebagai tersangka. Polisi lalu mendalami lebih lanjut mengenai cara pelaku memalsukan identitas korban.

Kejanggalan KTP Palsu

Dari hasil penyelidikan diketahui F mendapatkan KTP palsu itu dari biro jasa di daerah Bandung, Jawa Barat. Biro jasa tersebut lah yang menerbitkan KTP dan kartu keluarga (KK) palsu.

“Kemudian tiga hari setelahnya kami lakukan penjemputan terhadap tersangka lain inisial W di Bandung. Kami temukan banyak identitas yang sedang dibuat [palsu]. Bukan hanya KTP, KK [orang tua korban] juga dipalsukan,” jelasnya.

Baca Juga: Main Bulu Tangkis 5 Set, Gibran Jadi Bulan-Bulanan Rudy

Di lokasi pelaku W di Bandung, ditemukan barang bukti lain berupa alat-alat yang digunakan berupa laptop serta cap stempel dan blangko KK dan KTP yang masih kosong.

Menurut Djohan, banyak kejanggalan pada data di KTP palsu tersebut. Misalnya, meski memiliki NIK yang sama, alamatnya berbeda. Selain itu, kop KTP juga janggal yakni tertulis Kabupaten Surakarta, bukan Kota Surakarta. Sedangkan pada KK, tertulis Kota Surakarta.

Baca Juga: Muncul Klaster PTM di Solo, Ini Tanggapan Gibran

Pada KK, pejabat yang menandatangani juga Kepala Dispendukcapil Kabupaten Wonogiri. Polisi sudah meminta konfirmasi baik ke Dispendukcapil Solo maupun Wonogiri. Keduanya menegaskan dokumen tersebut palsu.

Kedua pelaku pemalsuan data kini sudah diamankan dan terancam dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen berharga dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya