SOLOPOS.COM - Seorang sales promotion girls (SPG) menawarkan hewan kurban. (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Solopos.com, SLEMAN – Jumlah pedagang penjual hewan kurban di wilayah Sleman tahun ini diperkirakan menurun drastis dibandingkan tahun lalu. Kondisi ini tidak lepas dari pandemi Covid-19 yang masih melanda.

Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Sleman Supramono mengatakan dibandingkan perayaan Iduladha tahun lalu, jumlah hewan kurban diperkirakan mengalami penurunan pada tahun ini. Selain masih masa pandemi, tahun ini jumlah titik penjualan hewan kurban menurun drastis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami masih melakukan identifikasi apakah semua penjualan hewan kurban sudah sesuai dengan SE Bupati No.451/01857. Yakni tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Masa Pandemi Covid-19. Tapi yang jelas, titik-titik penjualan sangat banyak berkurang dibanding tahun lalu,” kata Suparmono saat dihubungi Harian Jogja, Selasa (13/7/2021).

Berdasarkan data DP3 Sleman, ketersediaan hewan kurban di Sleman masih memadai. Jumlah sapi saat ini tercatat sebanyak 6.409 ekor sementara kambing sebanyak 3.349 ekor. Adapun domba, tercatat sebanyak 7.723 ekor.

Baca juga: Vaksinasi Anak di Jogja Dimulai, Peserta Antusias

Untuk kegiatan pemantauan pasar hewan kurban di Sleman, katanya, sudah rutin dilakukan setiap tahun. Pemantauan di kelompok ternak ini, lanjutnya, dilakukan dengan kunjungan atau pelayanan terpadu hewan (Yanduwan) yang rutin dilakukan oleh petugas.

“Jadi petugas Pusat Kesehatan Hewan di Sleman, bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian dari UPT Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan menyasar kandang-kandang kelompok ternak,” katanya.

Di Kabupaten Sleman, lanjut Suparmono terdapat sekitar 549 kandang kelompok ternak binaan. Dengan rincian 477 kandang kelompok dan sisanya kandang mandiri. “Untuk kandang kelompok di Sleman ini banyak yang menyediakan ternak sapi potong untuk hewan kurban,” paparnya.

Baca juga: Operasional RS Darurat di Sleman Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

Pemantauan Hewan Kurban di Sleman

Sementara untuk pemantauan hewan kurban di pasar hewan, kata Suparmono, dilakukan oleh Tim Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DP3 Sleman bekerjasama dengan Petugas Pusat Kesehatan Hewan setempat. “Pemantauan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan fisik hewan, dan keterangan asal ternak,” katanya.

Ternak kurban yang dijual, sambung Suparmono, untuk kambing / domba berasal dari lokal Sleman, Muntilan, Magelang, Gunungkidul, Temanggung, Wonosobo, dan Klaten. Adapun untuk sapi, peternak di kelompok ternak ada yang mendatangkan dari lokal Sleman, Gunungkidul, Kulonprogo, Magelang, dan Klaten.

“Selama beberapa tahun dilakukan pemantauan pasar hewan kurban secara rutin di Sleman. Namun belum pernah ditemukan adanya ternak sapi yang harus diafkir karena penyakit hewan menular. Seperti Anthrax, penyakit mulut dan kuku, dan lainnya,” katanya.

Baca juga: Pemkab Minta Penjualan Hewan Kurban Sesuai Ketentuan Prokes

Meski jumlah penjualan ternak kurban dinilai mengalami penutunan, Suparmono mengatakan menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M situasi di Pasar Hewan Ambarketawang mengalami peningkatan. “Terjadi kenaikan ternak masuk berkisar 10 – 20 persen dibandingkan hari-hari biasa. Ternak yang masuk pada hari biasa rata-rata 250 ekor sedangkan menjelang Iduladha menjadi 300-350 ekor,” katanya.

Adapun jumlah transaksi sebanyak 100-120 ekor/pasaran. Harga ternak kurban mengalami kenaikan sekitar 10 – 15% dibandingkan hari biasa. Kenaikan harga untuk sapi potong siap kurban antara Rp1,5 juta – Rp2 juta per ekor sedangkan kenaikan harga kambing domba siap kurban antara Rp300.000 – Rp500.000 per ekor.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan Pemkab terus berupaya mengantisipasi dan meminimalkan potensi resiko penularan Covid-19, termasuk dalam kegiatan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. “Masyarakat kami minta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan baik di tempat penjualan maupun di lokasi pemotongan hewan kurban,” kata Kustini.

Baca juga: Sedih, 15 Pasien Covid-19 di Bantul Meninggal Saat Isoman di Rumah

Penjualan Hewan Kurban di Sleman

Penjualan hewan kurban, kata Kustini, harus mengantongi izin dari masing-masing panewu (camat). Izin berlaku 30 hari sebelum hari Iduladha dan 10 hari setelahnya. Pemberian izin didasarkan atas rekomendasi masing-masing kalurahan. “Pengajuan izin penjualan hewan kurban harus disertai pernyataan tanggungjawab penuh dari pemilik atau penanggungjawab (persetujuan dari warga dan pemilik lahan,” katanya.

Bupati Sleman, Kustini meminta agar lokasi penjualan hewan kurban, tidak dilakukan di lokasi yang mengganggu ketertiban umum, tidak berjualan di trotoar, jalan dan bantaran sungai. “Kami minta lurah melaporkan data tempat penjualan hewan kurban ke panewu kemudian panewu melaporkan ke Pemkab,” katanya.

Selama transaksi jual beli hewan kurban, Kustini mengingatkan agar penjual memerhatikan empat syarat. Selain menjaga jarak, penjual harus memerhatikan aspek higiene personal, pemeriksaan kesehatan awal (skrining) dan penerapan higine dan aspek sanitasi. “Keempat aspek ini juga berlaku saat kegiatan pemotongan hewan kurban,” kata Kustini.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya