SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun Maidi di Embung Pilangbango, Selasa (28/9/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun kini terbelit kasus korupsi. Saat ini tim dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi itu.

Dugaan korupsi yang menjerat perusahaan daerah milik Pemkot Madiun itu diduga memotong anggaran untuk honor tenaga harian lepas yang bekerja di PDAM.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengenai kasus tersebut, Wali Kota Madiun, Maidi pun angkat bicara. Maidi menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika kasus tersebut terbukti. Untuk saat ini, pihaknya menunggu hasil penyidikan dari Kejari Kota Madiun.

Baca juga: Korupsi Madiun: KPK Kembali Memeriksa Putra Wali Kota Madiun Bambang Irianto

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau terbukti dan pelaku ada di sana [PDAM]. Pelaku akan diberi sanksi. Kalau pelanggarannya berat, ya sanksinya berat [pecat],” jelas dia kepada wartawan di Balai Kota Madiun, Selasa (26/10/2021).

Maidi menyampaikan saat ini masih menunggu hasil penyidikan dari Kejari. Dia masih menunggu honor siapa saja yang dipotong dan uang tersebut digunakan untuk apa saja.

“Kita tunggu saja. Kalau itu bukan haknya. Menyalahgunakan kewenangan, ya jelas ada masalah,” tegasnya.

Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Ahmad Heru Prasetyo, mengatakan saat ini tim penyidik Kejari masih melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pembayaran honor tenaga harian lepas di PDAM Kota Madiun.

Baca juga: Jumlah Pelanggan Naik, PDAM Kota Madiun Naikkan Target PAD

Heru menuturkan saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi yang merupakan pihak internal PDAM tersebut.

“Hasil penyelidikan ternyata ada peristiwa pidana. Tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata dia saat ditemui di kantor Kejari setempat, Selasa.

Setelah diterbitkan surat penyidikan dari Kepala Kejari Kota Madiun, lanjut Heru, pihaknya melakukan proses penyidikan. Dugaan tindak pidananya yakni penyimpangan pembayaran tenaga harian lepas di PDAM. Dugaannya penyimpangan ini mulai 2017 hingga 2021.

Tim penyidik sampai saat ini sudah memeriksa 21 orang saksi. Sebanyak 15 orang saksi diperiksa pada Senin (25/10/2021) dan pada Selasa ada enam orang saksi yang diperiksa.

Baca juga: Parluh PSHT Kubu Parluh-16 Tak Diizinkan, Wali Kota Madiun: Saya Trauma

“Proses sedang berjalan dan untuk kegiatan hari ini masih terus berlangsung pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Tim penyidik juga berupaya mengumpulkan alat-alat bukti untuk memperkuat dugaan kasus ini. Harapannya penyidikan bisa cepat selesai sehingga bisa berlanjut ke tahap berikutnya.

Untuk tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM Kota Madiun ini, Heru menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangkanya.

“Tersangkanya belum. Jadi ini masih berlangsung [penyidikan]. Nanti kami kabari lagi,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya