SOLOPOS.COM - Pelaku penggelapan sepeda motor diperiksa aparat Satreskrim Polresta Banyumas. (Antara)

Solopos.com, PURWOKERTO — Seorang karyawan hotel di Purwokerto ditangkap aparat Polresta Banyumas karena membawa kabur sepeda motor milik rekannya. Mengutip Antara, Selasa (24/8/2021), sepeda motor telah dibawa kabur pelaku sejak 10 November 2020.

Pelaku berinisial SLH, 40, warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit sepeda motor Vario.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. M. Firman L. Hakim melalui Kasateskrim Kompol Berry S.T. mengatakan SLH meminjam sepeda motor Honda Vario milik rekan kerjanya, Wahyu, 20, warga Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada tanggal 10 November 2020 dengan alasan untuk digunakan pulang ke rumah.

Baca Juga : Vaksinasi Lintas Agama Sukses Dilaksanakan di Auditorium UMP

Namun, setelah menunggu selama beberapa jam, lanjut dia, SLH tidak kunjung kembali sehingga Wahyu melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Purwokerto Timur. “Atas dasar laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada hari Sabtu [21/8/2021], petugas mendapatkan informasi jika terduga pelaku terlihat di rumahnya,” kata Kasatreskrim.

Petugas segera menangkap terduga pelaku dan membawanya ke Markas Polresta Banyumas beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih guna penyidikan lebih lanjut. Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sepeda motor Vario itu digadaikan kepada seseorang karena ada permasalahan keuangan.

Selain itu, pelaku sejak kabur pada tanggal 10 November 2020 hidupnya berpindah-pindah tempat namun masih berada di wilayah Banyumas karena ada permasalahan keluarga. “Saat ini, tersangka telah ditahan. Proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan oleh Polsek Purwokerto Timur,” katanya.

Baca Juga : Warga Parakan Edarkan Pil Koplo, Transaksi via Daring

Terkait dengan kasus tersebut, SHL bakal dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya