SOLOPOS.COM - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus tindakan asusila eksibisionis di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap motif kasus tindakan asusila eksibisionis di kawasan Stasiun Sudirman Jakarta yang dilakukan pria yang bekerja sebagai pengamen, WYS, 23.

“Mengamankan WYS yang pekerjaannya wiraswasta atau pengamen. Tersangka melakukan aksinya dengan sengaja melakukan tindakan eksibisionis,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno, di Polres Metro Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Antara, Rabu (27/10/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Curang! 225 Peserta SKD CPNS di 9 Lokasi Ini Didiskualifikasi

Polisi menetapkan WYS sebagai tersangka. Polisi juga menyampaikan motif tersangka melakukan tindakan itu dari fantasi seksualnya. WYS juga mengaku pernah melihat temannya melakukan aksi eksibisionis.

Setelah diperiksa, pihak Kepolisian menyatakan kondisi kejiwaan tersangka normal dan berperilaku wajar. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Tanah Abang. Setyo menjelaskan awal mula kejadian yang dialami korban, MS, seorang karyawan BUMN pada Jumat (15/10) pukul 19.20 WIB. WYS diduga memperlihatkan hal tidak pantas kepada MS.

Baca Juga : 10 Berita Terpopuler: Apa Kabar UMR Provinsi Jateng 2022?

Peristiwa tersebut terekam CCTV kemudian diunggah lewat akun tiktok @embaaak pada pekan lalu. Video tersebut viral di berbagai lini media sosial agar masyarakat lebih waspada saat melintas di trotoar dekat Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat. “Korban selalu menggunakan transportasi KRL. Harus melewati jalan tersebut setiap hari pada jam yang relatif sama,” kata Setyo.

Korban langsung melarikan diri setelah mengetahui aksi pria eksibisionis yang menunjukkan kemaluannya saat MS melintas. Atas tindakannya itu tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU No.4/2008 tentang Pornografi Pasal 36. Ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menggunakan Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan. Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya