SOLOPOS.COM - Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat. (detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi akan menggunakan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Perlindungan Konsumen untuk menjerat tersangka pelaku usaha pinjol ilegal.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan pelaku usaha pinjaman online (pinjol) ilegal akan dijerat menggunakan UU ITE. Selain itu, polisi akan menggunakan UU Perlindungan Konsumen karena dinilai telah merugikan masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Maraton, 88 Orang Ditangkap saat Penggerebekan Pinjol Ilegal di Jakarta

“Persangkaan pasal mulai tindak pidana ITE dan perlindungan konsumen. Sebagaimana dimaksud Pasal 29 juncto Pasal 45 (b) UU RI No.19/2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f juncto Pasal 17 ayat (1) huruf G UU RI No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Hengki seperti dilansir detikcom, Kamis (14/10/2021).

Dari situ, polisi menggunakan dua pasal pada UU ITE, yakni Pasal 29 yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal lain yang digunakan adalah pasal 45 B. Pasal itu menyebut bahwa pelanggaran terhadap Pasal 29 akan dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Baca Juga : 56 Karyawan Pinjol yang Digerebek Polisi di Jakbar, Marketing dan DC?

Pasal berikutnya, Pasal 8 ayat (1) yaitu pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Orang yang melanggar Pasal 8 itu akan dijerat menggunakan Pasal 62 Ayat (1). Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek dua kantor pinjol ilegal di Jakarta. Polisi menangkap 88 orang karyawan dari dua kantor pinjol ilegal itu.

Baca Juga : Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakbar, 56 Karyawan Ditangkap

Penggerebekan Pinjol Ilegal

Penggerebekan pertama dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat ke Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021). Lokasi kantor pinjol ilegal itu berada di sebuah ruko. Sindikat pinjol ilegal itu menaungi sedikitnya 17 aplikasi pinjol.

Polisi mengamankan 56 karyawan di lokasi tersebut. Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka. “Mereka bagian penawaran pinjaman maupun penagihan. Kami dalami dulu berapa tersangkanya. 56 orang diperiksa itu masih terperiksa, masih didalami,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana.

Berikutnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal, milik PT Indo Tekno Nusantara (ITN), di kompleks perumahan elite Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7 Kota Tangerang pada Kamis (14/10/2021). Perusahaan itu bergerak dalam bidang jasa collector atau penagih utang pinjol.

Baca Juga : Ini Daftar 106 Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK per 6 Oktober 2021

“Benar, ini terkait pinjol (ilegal). Hari ini kami gerebek PT ITN yang merupakan collector, penagihnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, seperti dilansir detikcom, Kamis (14/10/2021).

Polisi menangkap 32 orang karyawan PT ITN. Mereka merupakan tim analis hingga collector. Yusri menceritakan cara penagihan PT ITN, yakni penagihan secara langsung dan telepon atau media sosial.

Dalam penagihan ini, lanjut Yusri, pelaku tidak hanya menagih dengan ancaman kekerasan, tetapi juga ancaman menyebarkan data pribadi debitur. Pelaku collector jasa pinjol itu menagih utang dengan cara-cara melanggar hukum. Banyak kasus masyarakat terjerat pinjol mengalami stres akibat penagihan pelaku pinjol ini.

Baca Juga : Gantung Diri, IRT di Giriwoyo Wonogiri Tinggalkan Buku Daftar 27 Pinjol

“Penagihan langsung dengan ancaman, jika pengguna ini nggak bayar akan diancam dan sebagainya. Instruksi Kapolri jelas. Kemarin beliau menyampaikan kegiatan fintech peer to peer lending di masa pandemi Covid-19 merugikan dan meresahkan masyarakat. Bahkan beberapa korban masyarakat sempat stres dengan tagihan-tagihan, baik pengancaman pelaku collector secara langsung, telepon, atau medsos,” papar Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya