SOLOPOS.COM - Salah satu produk UMKM di Magelang (Instagram/@ sambelwelut.den.ayu)

Solopos.com, MAGELANG — Sebagai salah satu upaya mempercepat dan mempermudah pelaku bisnis untuk mengurus perizinan usahanya, Kementrian  Investasi/Bada Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis resiko yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo melalui pertemuan daring pada Senin (9/8/2021)

Mengutip dari Beritamagelang.id, Selasa (10/8/2021), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang, A.S. Widyantara mengatakan sangat menyambut baik sistem OSS tersebut sehingga proses untuk mengurus perizinan usaha semakin cepat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Widyantara menambahkan bahwa dengan sistem baru ini konsekuensinya otomatis dinas terkait harus lebih proaktif karena bagaimanapun akan terlihat secara langsung. Oleh karena itu, seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, proses integrasi menjadi bentuk realisasinya.

Sementara itu, untuk tata cara mengurus perizinan melalaui sistem OSS bisa langsung mengakses laman OSS.GO.ID. Hal ini dilakukan agar usaha dapat terdaftar secara resmi dan bisa membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga : Situs Cagar Budaya di Candimulyo Layak Masuk BPCB

Joko Widodo menjelaskan bahwa sistem OSS ini merupakan suatu reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan usaha. Sistem ini menggunakan layanan berbasis daring yang terintegrasi dengan paradigma perizinan berbasis risiko yang nantinya jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat resikonya.

Joko Widodo juga mengimbau agar para pengusaha, para investor dan pelaku UMKM bisa memanfaatkan OSS ini. Menurutnya, OSS merupakan layanan super cepat dan mudah. Joko Widodo juga berharap dengan adanya sistem ini dapat meningkatkan volume investasi dan pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya.

Sosialiasasi terkait OSS ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2019 lalu, jauh sebelum sistem ini akhirnya diremsikan oleh Presiden. Kegiatan sosilaisiasi terkait penggunaan OSS ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang.

Baca Juga : Inilah Benggolo, Nanas Jumbo dari Kawasan Candi Borobudur

Sosialisasi dilakukan untuk para pelaku usaha. Kegiatan ini dilakukan untuk menyukseskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Kasie Penerbitan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang, Supriyadi menambahkan, penerbitan izin usaha termasuk dokumen lain yang terkait dengannya, wajib dilakukan melalui OSS.

Dokumen yang diperlukan untuk mengakses OSS ini yaitu KTP, NPWP dan alamat surat elektronik atau e-mail. Bagi badan usaha yang berbadan hukum, disertakan pula akta pendirian perusahaan beserta pengesahannya. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut mengundang 40 pelaku usaha di Kabupaten Magelang meliputi SPBU, Elpiji, distributor pupuk, bahan pokok penting, dan minimarket.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya