SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelat nomor (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Pelat nomor kendaraan pribadi yang biasanya berwarna hitam akan berganti putih.

Rencananya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mobil dan motor menggunakan latar belakang putih dengan tulisan hitam. Ini kebalikan dari yang sudah berlaku selama ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rencana ini, merupakan tindak lanjut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Benar, kita memang merencanakan ada beberapa perubahan terkait dengan TNKB,” kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, seperti dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (14/8/2021).

Perubahan itu salah satunya berupa pergantian warna pelat nomor kendaraan perseorangan dan badan hukum/perusahaan yang dari semula berlatar hitam bertulisan putih, menjadi berlatar putih bertulisan hitam.

Baca Juga: Daihatsu Tebar Promo Servis Merdeka 6-31 Agustus 2021, Ini Cara Daftarnya

Alasan perubahan warna ini untuk memudahkan kamera ETLE mengidentifikasi kendaraan yang melanggar lalu lintas.

“Mengapa perlu ada perubahan, karena kita sejak awal 2014 sudah merancang dan memimpikan untuk bisa menerapkan ETLE menilang kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran secara elektronik, atau menggunakan bantuan kamera dan meng-capture dan/atau untuk alat bukti pelanggarannya,” jelasnya.

Desain TNKB baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor turut diatur dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Honda Monkey Jatah Indonesia Dapat Penyegaran

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Banyak negara yang sudah lebih dahulu menggunakan pelat nomor warna putih. Singapura menjadi salah satu negara yang menerapkan aturan pelat nomor warna putih di bagian depan kendaraan bermotor. Sedangkan pelat nomor di bagian belakang menggunakan warna kuning. Jerman juga menjadi salah satu negara yang sudah menggunakan pelat nomor warna putih.

Baca Juga: Sejarah Pelat Nomor, Awalnya Boleh Dibuat Sendiri Pemilik Kendaraan

Sedangkan di Amerika Serikat, warna pelat nomor kendaraannya beragam. Ada yang putih, biru, hingga kuning. Malaysia yang selama ini menggunakan pelat nomor warna hitam seperti Indonesia juga mulai mengganti pelat nomor kendaraan menjadi putih.

Salah satu alasan pelat nomor warna putih adalah lebih mudah diidentifikasi, termasuk oleh kamera CCTV. Dengan pelat nomor berlatar putih, kendaraan akan mudah teridentifikasi melalui kamera CCTV yang terpasang di jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya