SOLOPOS.COM - Pemeriksaan dokumen paspor dan Kitas mahasiswa WNA di Tulungagung, Rabu (21/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

Pelayanan publik, termasuk pembuatan KTP, masih diwarnai pungutan. Pemerintah akan membentuk tim khusus untuk menghilangkan praktik itu.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan membentuk tim khusus untuk meningkatkan pelayanan publik dan menghilangkan praktik-praktik yang menghambat pelayanan selama ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan tim khusus tersebut nantinya akan mengkaji pelayanan publik untuk menuju proses yang transparan dan cepat.

Ekspedisi Mudik 2024

“Semua pelayanan tidak ada lagi yang berhari-hari, kemudian juga memiliki kepastian dan mudah diakses oleh publik,” katanya seusai rapat terbatas, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/4/2016).

Presiden Jokowi, lanjut Pramono, mengatakan meminta jajaran terkait untuk mengintegrasikan pelayanan lewat satu pintu dan memaksimalkan sistem online. Selain itu, Presiden juga menginginkan tidak ada lagi praktik calo serta menginstruksikan untuk memaksimalkan pelayanan imigrasi di pos-pos masuk negara.

“Untuk imigrasi, nantinya di terminal 3 ultimate di Bandara Soetta [Soekarno-Hatta] akan diberikan space yang lebih luas pelayanan yang lebih baik, lebih simpel-sederhana, dan juga bisa mengatasi ketika pesawat sedang landing sibuk dan rush hour,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Presiden juga memerintahkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Nikah dan pelayanan publik lainnya diproses secara gratis. “Kecuali paspor ya karena datanya harus sangat akurat,” katanya, di kompleks istana kepresidenan.

Dia mengatakan Kemendagri akan segera mengevaluasi sejumlah aturan yang selama ini menghambat kenyamanan pelayanan publik selama ini. Selain itu, dia mengatakan akan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk memperbaiki sistem pelayanan.

“Misalnya, masih ada Perda yang mengatur pungutan akta kelahiran, pungutan KTP, karena itu seharusnya gratis,” ujarnya.

Saat ini, dia mengatakan sistem e-KTP telah terkoneksi antar wilayah di Indonesia. Nantinya, konektivitas dan single data akan jadi acuan Kemendagri untuk memperbaiki pelayanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya