SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan pembuatan surat izin menemudi (SIM. (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, memberikan kemudahan kepada masyarakat di Kabupaten Kudus yang hendak melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bisa mendaftar terlebih dahulu via layanan pesan singkat (SMS).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kasat Lantas Polres Kudus AKP Billy Andha Hildiario Budiman di Kudus, Selasa, layanan baru yang diberi label “SIM SMS Booking” tersebut dilakukan uji coba sejak empat hari.

Nantinya, kata dia, masyarakat tidak perlu datang ke Polres Kudus dan antre lama untuk melakukan perpanjangan SIM karena dibuka layanan perpanjangan SIM via sms ke nomor 081228637328.

Format pesan yang harus diketik, yakni nama, nomor SIM dan jenis SIM.

“Nantinya masyarakat akan mendapatkan balasan untuk mempersiapkan persyaratan, seperti fotokopi KTP, SIM asli dan surat keterangan sehat dari dokter,” ujarnya seperti dikutip Antara, Selasa (21/10/2014).

Selain itu, kata dia, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran serta penyerahan persyaratannya ke bagian pelayanan SIM di Polres Kudus beberapa hari kemudian setelah mendapatkan balasan.

Terkait dengan surat keterangan sehat dari dokter, katanya, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM dilayani di tempat terpisah yang diinformasikan lewat sms balasan tersebut.

Meskipun baru uji coba, kata dia, sudah ada warga yang melakukan pendaftaran via sms untuk melakukan perpanjangan.

“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM lewat beberapa pekan tetap bisa mengurus perpanjangan via SMS,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya