SOLOPOS.COM - Ilustrasi Televisi (spectrecom.co.uk)

Pelayanan publik berupa penyebaran informasi dengan media TV dinding yang diluncurkan Wali Kota Solo sempat dipertanyakan.

Solopos.com, SOLO—Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto, menjelaskan polemik terkait keberadaan Solo Batik TV yang diluncurkan Wali Kota Solo di Kelurahan Jebres, Solo, pekan lalu. Honda menyatakan Solo Batik TV itu merupakan nama resmi dari TV dinding atau Wall TV.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjelasan Honda itu disampaikan saat bertemu Espos di Gedung DPRD Solo, Selasa (9/6/2015) siang. Honda menyatakan pada APBD 2015 tidak ada yang menyebut program Wall TV atau Solo Batik TV atau program lainnya. Nomenklatur dalam APBD itu, kata Honda, hanya menyebut program penyebaran informasi dan komunikasi lewat media massa. Dia menyebut nilai anggaran dalam nomenklatur itu sampai Rp1 miliar lebih tetapi kegiatannya banyak.

Ekspedisi Mudik 2024

“Salah satunya pengadaan televisi LED sebanyak 56 unit dan pelengkapannya. Fasilitas televisi itu sebagai sarana penyiaran Solo Batik TV. Dulu namanya TV dinding itu ya seperti di DPRD Solo. Setelah diresmikan diberi nama Solo Batik TV. Tayangan di DPRD itu namanya juga Solo Batik TV bukan TV dinding lagi,” kata Honda.

Honda membantah pimpinan dan anggota Komisi III yang mengatakan kegiatan itu belum pernah dibahas di internak Komisi III. Dia menyatakan kegiatan dan rencana Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) itu pernah dibahas di Komisi III. “Fasilitas itu justru sebagai sarana pembelajaran masyarakat tentang keterbukaan informasi publik dan sekaligus sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutur dia.

Informasi tentang APBD, ujar Honda, bisa diketahui masyarakat sampai level RT atau RW. Dia mengatakan masyarakat yang datang ke kelurahan sembari antre bisa mengetahui nilai hibah untuk PKK, bantuan untuk kegiatan kirab budaya, bantuan untuk kelurahan dan seterusnya. “Nah, ketika mereka menemukan nilai yang tercantum dalam Solo Batik TV itu berbeda dengan kenyataan di lapangan, mereka pasti akan protes. Hal itu bagian dari kontrol publik terhadap pemerintah,” kata Honda.

Dia paling getol mengkritisi transparansi anggaran. Ketika TV dinding yang ada di DPRD tidak berani menampilkan anggaran per satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Honda yang paling awal mengkritik kebijakan pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD. Buktinya, fasilitas televisi LED 42 inchi itu bisa menampilkan nilai anggaran per SKPD berdasarkan nomenklatur yang diatur dalam APBD.

Anggota Komisi III DPRD Solo, N.R. Kurnia Sari, mengatakan nomenklatur program penyebaran informasi dan komunikasi lewat media massa itu masih bersifat gelondongan tidak terinci untuk kegiatan apa saja. Kurnia merasa munculnya Solo Batik TV itu akan dijadikan bahan evaluasi pribadi. Dia mendapat pelajaran bahwa ketika rapat kerja dengan SKPD harus lebih cermat dan detail dalam pengawasan anggaran.

“Ya ke depan, kami akan minta daftar per program dan harga satuan. Kami tidak hanya sebatas mengetahui nomenklatur gelondongan saja. Kalau tidak cermat ya itu ada sesuatu yang lolos dari pencermatan,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya