SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar Juliyatmono (JIBI/Solopos/Haryono Wahyudianto)

Pembangunan Karanganyar diharapkan semakin cepat terlaksana jika alokasi dana desa (ADD) segera diajukan.

Solopos.com, KARANGANYAR – Sebanyak 25 desa di Kabupaten Karanganyar belum juga mengajukan permohonan pencairan alokasi dana desa (ADD) tahap I tahun 2016 kepada Pemkab setempat. Persyaratan pengajuan permohonan dana dari desa belum diterima Pemkab hingga Senin (2/5/2016). Padahal pada saat yang sama sudah ada 90 desa yang siap menerima pencairan dana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu terungkap saat pengarahan penggunaan ADD tahap I 2016 oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono, di Pendapa Rumah Dinas (Rumdin) Bupati. Bupati geregetan kepada 25 desa itu. Saking geregetannya, orang nomor satu di Bumi Intanpari tersebut menyebut satu per satu desa yang belum mengajukan ADD. Perwakilan desa ditanyai alasan belum mengajukan ADD.

Sebagian mengaku sudah mengajukan permohonan pencairan, tapi prosesnya baru sampai di kecamatan. Ada juga yang beralasan sulit mendapatkan tanda tangan BPD dalam LKPj 2015.

“Terkait LKPj 2015 yang belum, saya minta hati-hati. Jangan ndengkul tanda tangan ketua BPD. Kedepankan pendekatan komunikatif, sebagai orang Jawa, datangi rumahnya,” seru dia.

Yuli, panggilan akrab Bupati, meminta kades tidak sungkan mendatangi rumah ketua BPD. Kehormatan seorang kades tidak jatuh dengan mau memperjuangkan kepentingan bersama warga.

“Jangan merasa kehilangan kehormatan hilang dengan datang ke rumah BPD. Justru sebaliknya. Kesulitannya apa saya bantu, saya disuruh telpon ketua BPD pun saya lakukan,” imbuh dia.

Yuli meminta 25 desa segera menyelesaikan berkas permohonan pencairan ADD tahap I. Mereka diberi waktu hingga Senin (9/5/2016) untuk menuntaskan semua dokumen yang dibutuhkan.

“Saya geregetan, biasanya ngoyak-ngoyak anggaran. Giliran anggaran sudah ada kok tidak segera diurus. Apalagi kalau sampai bilang ke warga dana belum dicairkan Bupati,” tutur dia.

Di sisi lain, Bupati meminta pemdes berpedoman kepada Perbup Nomor 87/2015 tentang Tata Cara ADD, dalam penggunaan dana. Masyarakat harus dilibatkan dalam mengelola kegiatan.

Sementara, Kabag Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda Karanganyar, Sunarno, mengatakan pengajuan pencairan ADD tahap I yang sedang diverifikasi tercatat ada 47 desa.

Desa yang belum mengajukan ADD ada di Kecamatan Karangpandan, Gondangrejo, Colomadu, Jaten, Tasikmadu, Jatiyoso, dan Ngargoyoso. Camat diminta aktif mendampingi desa.

Keterlibatan warga dalam pengelolaan ADD dengan dibentuknya tim pengelola kegiatan (TPK), yang terdiri ketua (kasi desa), sekretaris (perangkat desa) dan anggota dari unsur masyarakat.

Sedangkan Camat Gondangrejo, Bambang Tri Hastaryo, mengatakan saat ini berkas pengajuan pencairan ADD dari empat desa sudah diterima pemerintah kecamatan setempat.

Dalam waktu dekat berkas permohonan pencairan diserahkan kepada Kabag Pemdes dan Kelurahan. “Tinggal satu desa yang berkas permohonannya belum masuk kecamatan,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya