SOLOPOS.COM - Kasi Intelijen Kejari Wonogiri, Triyanto (dua kiri), meminta klarifikasi kepada warga Dusun Danan, Desa Sendangagung, terkait proyek rabat jalan, Jumat (11/11/2016). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pembangunan Wonogiri, sembilan proyek di Desa Sendangagung rugikan negara Rp29 juta.

Solopos.com, WONOGIRI — Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Wonogiri menemukan kerugian negara senilai lebih dari Rp29 juta dari realisasi sembilan proyek infrastruktur di Desa Sendangagung, Giriwoyo, Wonogiri, pada 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kerugian negara timbul akibat tim pengelola kegiatan (TPK) terlalu besar memotong dana proyek untuk pajak. Ketua TP4D yang juga Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Triyanto, saat ditemui Solopos.com di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) di Wonogiri, Jumat (9/12/2016), mengaku sudah menyerahkan pemberitahuan temuan itu kepada pemerintah desa, kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri. Baca juga: Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana, Kejari Wonogiri Datangi Desa Sendangagung

TP4D merekomendasikan agar pemerintah desa segera mengembalikan seluruh kerugian negara ke kas negara sebelum tutup tahun ini. “Jika hingga akhir tahun kerugian negara belum dikembalikan, kami akan menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan. Saya harap pemerintah desa secepatnya menindaklanjuti,” kata Triyanto mewakili Kepala Kejari (Kajari), Tri Ari Mulyanto.

Dia menjelaskan kerugian negara ditemukan setelah tim menghitung realisasi pajak atas realisasi sembilan kegiatan yang terdiri atas delapan proyek pembangunan rabat jalan dan satu proyek pembangunan saluran irigasi yang didanai dana desa 2016. Penghitungan dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya penyimpangan dana proyek.

Langkah itu sebagai tindak lanjut aduan warga Sendangagung yang menuding pemerintah desa menyelewengkan dana proyek, awal November lalu. Pengadu mempertanyakan potongan dana sejumlah proyek untuk keperluan pajak yang dinilai terlalu besar.

Selain itu, menurut pengadu, realisasi proyek tak sesuai spesifikasi dan volume. Triyanto melanjutkan pemerintah desa memotong dana 20 persen per kegiatan dari total anggaran untuk pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), dan pajak nonminerba.

Namun, TPK memotong dana terlalu besar dari nilai pajak yang seharusnya sehingga terjadi kelebihan potongan. Ada yang kelebihan pemotongannya Rp3 juta dan ada pula yang kelebihan Rp2 juta.

Kelebihan potongan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga dianggap sebagai kerugian negara. Hanya, Triyanto tidak memerinci total dana masing-masing proyek dan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.

“Realisasi proyeknya bagus. Semua sudah dihitung petugas DPU [Dinas Pekerjaan Umum] dan hasilnya tidak ada masalah,” imbuh dia.

Tak hanya itu, terdapat kesalahan pengelolaan kegiatan. Berdasar ketentuan, kata Triyanto, seharusnya kegiatan dilaksanakan TPK. Tetapi TPK menyerahkan kegiatan kepada warga dusun.

Selain itu, pemerintah desa juga tak memfungsikan Badan Permusyaratan Desa (BPD) yang seharusnya menjadi mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kades Sendangagung, Sukadi, sebelumnya mengklaim proyek di desanya dilaksanakan dengan baik. Ihwal pemotongan dana untuk pajak, dia mengklaim sudah sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya