SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Berdasarkan data, setiap satu sampai dua hari ada 30 produk hukum desa yang masuk ke Bagian Hukum, Setda Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN-Kepala Bidang Administrasi, Keuangan, dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman, Al Halik mengatakan pembuatan produk hukum desa memang masih perlu dievaluasi. Terlebih terkait dengan legal drafting yang dinilainya masih belum sempurna.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kadang-kadang kop suratnya harus bergambar garuda [Garuda Pancasila], tapi malah tidak pakai. Harusnya pakai undang-undang yang masih berlaku dan relevan. Tapi kadang-kadang semua undang-undang malah dimunculkan,” jelasnya, Selasa (13/3/2018).

Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Sleman, Erma Ekawati Purnama mengatakan, penting untuk melakukan sosialisasi terkait dengan pembuatan produk hukum desa. Sehingga perangkat desa semakin mantap dalam menjalankan regulasi terkait dengan produk hukum di desa dengan benar.

Buka mata : Produk Hukum Desa di Sleman Masih Karut-Marut

Namun, menurutnya masih ada sejumlah desa yang belum membuat produk hukum. “Masih ada yang belum, tapi sebagian sudah banyak yang membuat,” kata Erna.

Berdasarkan data, setiap satu sampai dua hari ada 30 produk hukum desa yang masuk ke Bagian Hukum, Setda Sleman. Dalam waktu tersebut bisa jadi setiap desa dapat membuat lebih dari satu produk hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya