SOLOPOS.COM - Tersangka pembunuhan Marihot Pinda Samosir saat memperagakan adegan penusukan yang ia lakukan kepada korban Sinung Sirait saat gelar rekonstruksi adegan pembunuhan di Polsek Sewon, Rabu (27/7/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Pembunuhan Bantul yang menimpa tukang ojek di perempatan Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul direkonstruksi

Harianjogja.com, BANTUL – Proses rekonstruksi adegan pembunuhan seorang tukang ojek di perempatan Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul bulan lalu sempat berhenti sejenak karena ada perbendaan versi pada adegan ke delapan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Panitreskrim Polsek Sewon, Ipda Sutrisno mengatakan, dari 14 adegan yang digelar ada satu adegan yang menurut keterangan saksi dan tersangka terjadi sebuah perbedaan. Pada adegan ke delapan menurut keterangan saksi pada saat terjadi perkelahian di pangkalan ojek Wojo tersangka Marihot Pinda Samosir telah menyimpan pisau yang dicelana sebelah kanan, lantas langsung menusukkan pisau ke paha korban.

“Namun menurut keterangan tersangka hal tersebut tidak benar, menurutnya ia menyimpan pisau di dalam jok motor miliknya. Lalu saat berkelahi dan sebelum menusuk korban ia mengambil pisau terlebih dahulu di jok motor miliknya,” ujar Sutrisno setelah gelar rekonstruksi di Polsek Sewon, Rabu (27/7/2016).

Dikatakannya, pada dasarnya kedua keterangan dari saksi maupun tersangka akan juga akan diterima untuk keterangan lebih lanjut. Maka demikian, dua versi tersebut juga sama-sama dilakukan reka ulang.

Selain itu, dalam reka adegan pembunuhan juga terkuak bahwa kejadian perselisihan antara tersangka dan korban sudah terjadi sejak Kamis (9/6/2016). Korban Sinung Sirait yang merupakan ketua paguyuban ojek sempat menegur tersangka, pasalnya tersangka yang bukan anggota dari paguyuban ojek seringkali menarik penumpang dari pangkalan tersebut.

“Kemudian perselisihan dan perkelahian diantara keduanya terjadi kembali pada Jumat [10/6/2016]. Pada perkelahian yang kedua ini tersangka memang sudah menyiapkan senjata tajam berupa pisau yang akan digunakan untuk menusuk korban,” ujarnya.

Untuk dakwaan, kata Sutrisno, dalam kasus pembunuhan tersebut tersangka akan didakwakan pasal 355 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat dan berencana sehingga menyebabkan orang mati, dengan hukuman penjara 12 tahun.

Sementara itu pengacara tersangka, Muslim mengatakan bahwa untuk dakwaan yang menyebutkan pembunuhan ini dilakukan secara berencana atau tidak juga harus dibuktikan. Menurutnya, kejadian penusukan yang dilakukan korban sesuai dengan reka adegan adalah merupakan kejadian spontan karena tersangka sedang dalam kondisi emosional.

“Meskipun ada pisau yang sudah dibawa oleh tersangka, untuk dakwaan pembunuhan secara berencana juga harus dibuktikan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya