SOLOPOS.COM - ilustrasi tersangka pembunuhan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Pembunuhan Bantul dengan korban tukang ojek akhirnya menunjukkan titik terang.

Harianjogja.com, BANTUL– Pelaku pembunuhan Bantul tukang ojek di perempatan Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul Juni lalu ditangkap. Kepolisian Bantul menangkap buron Marihot Pinda Samosir. Warga Dusun Rejokusuman, Banguntapan, Bantul di Jambi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

(Baca Juga : PEMBUNUHAN BANTUL : Pembunuh Tukang Ojek Wojo Tertangkap di Jambi)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, lelaki 65 tahun itu ditangkap 28 Juni lalu di Jambi. Ia ditangkap oleh Kepolisian Reros (Polres) Muaro Jambi yang telah bekerjasama dengan Polres Bantul.

Pertengkaran itu terjadi karena Sinung Saroso yang juga Ketua Paguyuban Ojek Merpati di perempatan Wojo tidak terima ada ojek di luar anggota paguyuban beroperasi di wilayahnya. Tersangka kata Anggaito kerap mendatangi perampatan Wojo untuk mencari penumpang. Tindakan tersangka ditegur oleh almarhum Sinung Saroso. Pada 9 Juni atau sehari sebelum korban tewas, keduanya terlibat adu mulut. Pada 10 Juni sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka kembali lagi ke pangkalan ojek untuk minta maaf ke korban. Namun bukan berujung damai, keduanya kembali cekcok.

Saat itulah, tersangka menusuk paha kanan korban dengan sebatang besi runcing sepanjang 30 sentimeter. Menurut Anggaito, tersangka emosi karena korban melontarkan kalimat hinaan berbau sara dalam pertengkaran itu. Melihat korban terluka, tersangka sempat meminta bantuan teman korban di pangkalan ojek tersebut untuk mengantar Sinung Saroso ke rumah sakit terdekat. Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong setelah banyak mengeluarkan darah.

Tersangka Mengaku Membawa Besi untuk Jaga-jaga

Menurut pengakuan tersangka kata Anggaito, ia tidak bermaksud menghabisi korban. Namun tersangka mengakui membawa besi yang disimpan di jok motor untuk berjaga-jaga, lantaran sehari sebelumnya keduanya sudah terlibat pertengkaran. Tersangka tidak menyangka besi yang ia tusukkan itu mengakibatkan kematian korban.

“Katanya penusukan besi itu biar korban kapok dan tidak mengulangi kalimat yang sama,” lanjutnya lagi.

Setelah kejadian penusukan itu korban sempat pergi ke daerah Gamping, Sleman. Mendengar korban meninggal, ia langsung melarikan diri ke Jambi ke rumah saudaranya. Samosir kini mendekam di tahanan Polres Bantul. Ia dijerat pasal 355 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga menerapkan pasal alternatif atau subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kepada awak media, Samosir mengakui bertengkar dengan korban karena masalah penumpang. Pada 9 Juni ia datang ke perempatan Wojo dengan sepeda motor. Di sana ada lima calon penumpang yang ingin pulang ke Imogiri. Namun penumpang itu tidak mau naik motor karena barang bawaannya banyak. Samosir lalu pulang mengambil mobil untuk mengantar penumpang tersebut.

“Saya enggak ada merebut penumpang, penumpangnya sendiri yang mau naik mobil,” tutur warga yang sudah tinggal di Jogja sejak 1976 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya