SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Pembunuhan Bantul yang dilakukan seorang pengamen mulai menjalani persidangan.

Harianjogja.com, BANTUL-Kasus pembunuhan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) EM, warga Gang Burung Beri, Kecamatan Banguntapan di warung makan tempatnya berjualan yang berlokasi di Karangjambe, Banguntapan, kini memasuki babak baru. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (8/10/2015) secara resmi mulai menyidangkan perkara dengan terdakwa bernama Reza Muhammad Zam tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh hakim Sri Harsiwi itu, Yosephine Purworini selaku JPU membacakan dakwaan berupa tuntutan pasal 339 subsider pasal 338 tentang upaya merampas nyawa orang lain secara sengaja. Selain itu, pihaknya juga mengajukan dakwaan kepada terdakwa dengan pasal 365 tentang tindakan pencurian dengan tindak kekerasan, serta pasal 285 tentang pemerkosaan.

Yosephine menjelaskan, pasal berlapis itu terpaksa didakwakannya lantaran terdakwa tak hanya membunuh. Dari hasil laporan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, terdakwa diduga juga telah melakukan tindak pemerkosaan dan pencurian.

Dijelaskannya, setelah menganiaya, terdakwa sempat menyetebuhi tubuh korban yang sudah lemah. Dugaan itu diperkuat oleh hasil visum yang menyebutkan adanya luka robek dan memar di alat kemaluan korban, serta adanya beberapa luka lecet dan patah tulang di bagian tubuh lain.

“Itulah sebabnya, tak hanya mendakwa dengan pasal pencurian dan pembunuhan saja, kami juga mendakwanya dengan pasal pemerkosaan. Kalau ancamannya total paling lama 20 tahun,” tegas Yosephine saat ditemui wartawan usai sidang pembacaan dakwaan di PN Bantul, Kamis (8/10/2015) siang.

Sementara dari pihak Penasehat Hukum terdakwa, Mudya Mardiyansyah mengakui, selama proses penyelidikan, penyidikan, hingga masuk persidangan, kliennya sama sekali tak pernah mengelakkan apapun. Hal itulah yang kemudian membuatnya lantas tak mengajukan eksepsi (keberatan) dalam bentuk apapun.

“Karena memang tidak ada yang dieksepsikan,” katanya.

Kendati begitu, selaku salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa, pihaknya tetap akan menyusun nota pembelaan. Dalam waktu dekat ia dan tim penasehat hukum lainnya akan segera menyusun nota pembelaan tersebut.

Rencananya, pihak PN Bantul telah menyiapkan agenda sidang keterangan saksi yang akan digelar pada 22 Oktober mendatang.

Seperti diberitakan, peristiwa terbunuhnya EM terjadi pada 2 Mei silam. Kasus pembunuhan itu berawal dari penemuan jasad EM di warung tempatnya berjualan oleh Fandi, adiknya, sekitar pukul 17.15 WIB.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak Polres Bantul pun akhirnya berhasil mengungkap kasus itu. Mereka berhasil menangkap pelaku pembunuhan itu, Reza Muhammad Zam pada 21 Mei 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya