SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Pembunuhan Bantul mengenai proses hukum diprotes massa.

Harianjogja.com, BANTUL-Puluhan massa yang menamakan diri mereka Hamka Darwis menggelar orasi di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (22/10/2015). Orasi itu mereka lakukan saat pihak PN menyidangkan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh RMZ terhadap EM yang terjadi Mei silam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam orasinya, Dewan syuro Hamka Darwis Faisal menilai adanya ketidak transparanan dalam proses hukum pembunuhan EM tersebut. Diakuinya, dalam sidang perdana awal Oktober silam, pihak yang berwajib sama sekali tak memberitahui pihak keluarga dan rekan korban.

“Sidang perdana lalu, keluarga dan rekan korban sama sekali tidak tahu lo,” katanya kepada wartawan.

Tak hanya itu, ia pun menyayangkan pihak kepolisian yang sama sekali tak melibatkan keluarga saat digelarnya reka ulang April silam di Mapolres Bantul. Itulah sebabnya, ia menilai pihak berwajib sengaja menutup-nutupi berjalannya proses hukum kasus ini.

Dalam kasus ini, ia mengakui bahwa Hamka Darwis merasa memiliki kepentingan. Pasalnya, selama ini, korban diakuinya memang merupakan salah satu anggota aktif dalam organisasi tersebut. Diakuinya, korban merupakan salah satu pengasuh lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang didirikan oleh oleh Hamka Darwis.

Karena itulah, ia berharap agar jaksa penuntut umum bisa memperjuangkan keadilan dengan seobjektif mungkin. Pihaknya juga menaruh harapan besar pada majelis hakim untuk bisa mengadili kasus ini dengan seadil mungkin.

Setelah berorasi, massa menyerahkan surat pernyataan mereka kepada Kepala PN Bantul Sutaji. Barulah setelah itu, massa pun lantas membubarkan diri lantaran mengetahui sidang yang digelar dalam kasus rekan mereka ini dilakukan secara tertutup.

Sebagai catatan, agenda sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Harsiwi dengan anggota Bayu Soho Raharjo dan Intan Tri Kumalasari kali ini ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut umum Yosephin dalam sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing adik korban Affandi, pemilik kontrakan tempat korban tinggal, serta salah seorang tetangga kontrakan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya