SOLOPOS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah terus mendorong penerapan aplikasi PeduliLindungi dalam cakupan yang lebih luas. Nantinya aplikasi ini tidak hanya diperlukan untuk masuk mal atau tempat wisata, namun juga bagi pegawai pemerintah saat masuk kantor.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengeluarkan kebijakan baru. Ykni agar instansi pemerintah memperkuat protokol kesehatan (prokes) dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi dari turunnya level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di berbagai daerah. Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 21/2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Tiga Lembaga Bertanggung Jawab Atas Aplikasi PeduliLindungi

Ekspedisi Mudik 2024

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar menggunakan platform PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya,” bunyi salah satu poin SE tersebut, seperti dilansir bisnis.com.

PPK juga diminta untuk menerapkan scan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa dan memantau jumlah pegawai serta pengunjung dalam kantor. Adapun QR Code tersebut diperoleh sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, instansi pemerintah juga diminta untuk memperkuat peran crisis center Covid-19. Sementara terkait sistem kerja pegawai ASN dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah, tetap berpedoman pada SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dan SE Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Susah Terapkan PeduliLindungi di Objek Wisata Kulonprogo, Ini Masalahnya

Perjalanan Dinas

Dalam surat yang ditandatangani pada 6 September 2021 ini, dijelaskan juga terkait perjalanan dinas di masa PPKM dalam rangka mencapai sasaran dan/atau target kinerja. Disebutkan, perjalanan dinas dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

“Memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja,” jelas surat tersebut.

Pegawai ASN juga harus memperhatikan kebijakan perjalanan orang pada masa PPKM dengan menyesuaikan pada kriteria level PPKM di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan dinas. Selain itu, pegawai yang melakukan perjalanan dinas diminta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Jadi Syarat Masuk Mal, Begini Cara Mengatasi Jika Sertifikat Vaksin Tak Muncul di PeduliLindungi

Lebih lanjut, Kementerian PANRB mengimbau agar seluruh penyelenggaraan rapat dan kegiatan tatap muka, baik di dalam maupun di luar kantor, dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Namun, bila penyelenggaraan rapat maupun kegiatan tatap muka harus dilakukan, jaga jarak aman peserta, penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan skrining yang tersinkronisasi dengan platform PeduliLindungi, wajib dilakukan oleh instansi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya