SOLOPOS.COM - (Espos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI – Penerima Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) baik pada 2020 maupun 2021 seharusnya menerima dana secara utuh.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Wonogiri, Wahyu Widayati, saat dimintai penjelasan mengenai BPUM.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan, sesuai ketentuan BPUM 2020 yang disalurkan kepada masyarakat senilai Rp2,4 juta/penerima. Sementara, BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta/penerima.

Baca Juga: Sebagian Penerima BPUM Wonogiri Tak Bisa Tarik Uang secara Utuh

BPUM disalurkan sejumlah bank milik negara, seperti Bank BRI dan Bank BNI. Terkait dengan adanya penerima yang tak bisa mencairkan/menarik BPUM secara utuh, Wahyu mengaku belum mendapat laporan. Dia juga belum pernah mendapat aduan atau komplain terkait hal tersebut.

“Soal teknis pencairannya BPUM bukan kewenangan kami, tapi kewenangan bank sebagai pihak yang menyalurkan. Sesuai aturan BPUM 2020 Rp2,4 juta, sedangkan 2021 Rp1,2 juta bisa diterima full,” terang Wahyu saat dihubungi Solopos.com.

Dia melanjutkan, Dinas KUKM Perindag merupakan pengusul calon penerima BPUM. Dinas membuka pendaftaran program. Data pendaftar/pemohon yang memenuhi syarat diusulkan sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Waduuuh! Ratusan Pemohon BPUM di Wonogiri Terindikasi Usahanya Abal-Abal

Pendaftaran dilakukan dalam jaringan (daring) atau online. Setelah itu pendaftar wajib menyerahkan berkas ke Kantor Dinas KUKM Perindag di kawasan kota Wonogiri. Pengusulan pada 2020 langsung kepada Kementerian KUKM. Lembaga pengusul pada tahun tersebut ada beberapa.

Selain dinas terkait di tingkat daerah juga Bank BRI, Bank BNI, koperasi, Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Sementara, pengusulan pada 2021 kepada Kementerian KUKM melalui Dinas KUKM Jawa Tengah. Lembaga pengusul hanya dinas terkait di daerah.

“Kami hanya mengusulkan, tetapi tetap melalui proses verifikasi. Data pemohon yang tak lengkap tidak kami kirim. Yang tidak lengkap misalnya, pemohon hanya mendaftar online, tapi tidak menyerahkan berkas. Atau pemohon terdeteksi pernah mengajukan permohonan yang sama pada tahap sebelumnya. Pihak yang memutuskan pemohon bisa menjadi penerima atau bukan adalah Kementerian KUKM,” ujar Wahyu.

Baca Juga: BPUM Untuk 1.126 Pelaku UKM Jogja Cair, Segini Nilainya

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pendaftaran BPUM 2020-2021 di Kabupaten Wonogiri dibuka sebanyak enam tahap. Pendaftaran program 2020 dilakukan dua tahap, sedangkan pada 2021 empat tahap.

Kali terakhir pendaftaran dibuka, 6-9 September. Pemohon yang dinyatakan sebagai penerima BPUM di Kabupaten Wonogiri mencapai puluhan ribu orang. Sebelumnya, warga mengkritik program tersebut.

Warga menilai penyaluran BPUM setengah hati. Sebab, persyaratan mewajibkan pemohon tidak sedang memiliki utang di bank atau lembaga keuangan lain.

Baca Juga: 3.050-An Pelaku UKM Karanganyar Mendaftar BPUM Rp1,2 Juta

Padahal, kebanyakan pelaku usaha mikro berutang di lembaga keuangan untuk modal usaha. Ada pula warga yang berpendapat penyaluran BPUM tak tepat sasaran.

Menurut mereka, pemohon yang benar-benar memiliki usaha tidak memperoleh BPUM. Sebaliknya, pemohon yang tak mempunyai usaha justru memperolehnya.

Pemohon tersebut menyerahkan foto tempat usaha yang bukan milik mereka dan surat keterangan usaha dari pemerintah desa untuk meyakinkan petugas. Sampai akhirnya muncul berita BPUM 2020 bocor Rp1,18 triliun berdasar laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan atau BPK.

Hingga berita ini ditulis, Minggu (24/10/2021), Solopos.com belum memperoleh konfirmasi dari Bank BRI Cabang Wonogiri. Solopos.com pernah mengajukan permintaan wawancara dengan pimpinan Bank BRI Cabang Wonogiri pada Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: 9.417 Pelaku UMKM di Karanganyar Diusulkan Dapat BPUM

Namun, pegawai bank terkait memberi tahu hari itu pimpinan bank tidak dapat ditemui. Pegawai bersangkutan menyatakan akan menanyakan terlebih dahulu kepada pimpinannya kapan bisa diwawancarai.

Seiring berjalannya waktu pegawai tersebut tak memberi informasi lebih lanjut. Lalu Solopos.com menanyakan lagi pada Senin (4/10/2021). Pegawai itu memberi informasi pimpinannya bisa diwawancarai Rabu (6/10/2021).

Pada saatnya tiba pegawai tersebut menginformasikan pimpinannya tak bisa ditemui karena berkegiatan di luar kantor. Dia menyatakan akan menjadwalkan ulang.



Hingga kini belum ada informasi lebih lanjut. Sedianya Solopos.com ingin meminta penjelasan terkait peristiwa penerima BPUM mengaku tak bisa menarik dana bantuan secara utuh di Bank BRI di Kecamatan Slogohimo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya