SOLOPOS.COM - Ilustrasi sistem keuangan (freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Penagih pinjaman online yang dibekuk Polda Jateng mengaku mendapat gaji Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan. Pekerjaan mereka adalah menagih utang para peminjam hingga menggunakan cara agresif, yakni mengedit foto debitur menjadi konten porno.

Hal tersebut dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora. Dia mengatakan setiap bulan para penagih itu mendapat target dari perusahaan dan mendapat jatah jika memenuhi target tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Mereka itu tergantung jadi setiap DC presentasi, misal target empat korban, kalau berhasil 20 persen dari penagihan. Tergantung target,” kata Johanson dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021), seperti dilansir Detik.com.

Baca juga: Pinjol Ilegal Bunga Rp100.000/Hari, Nagih Pakai Foto Porno

Salah satu penagih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, AKA, mengaku mendapat gaji hingga Rp4 juta per bulan. Wanita 26 tahun asal Sragen itu bekerja di PT AKS di Jogja.

AKA mengaku pernah menagih hingga menghubungi kontak kenalan debitur untuk menagih utang. Dia bahkan tidak ragu mengirim foto debitur yang sudah diedit menjadi konten porno.

Baca juga: Terlanjur Basah Terjebak Pinjol Ilegal, Bisa Apa?

“Gaji Rp3 juta sampai Rp4 juta sebulan. [Pekerjaan] biasa kayak nagih-nagih. [Yang mengedit foto] sama, saya. Bunga lumayan seminggu dari pinjaman Rp800.000 jadi Rp1,3 juta,” jelasnya.

Kasus ini dibongkar pada 13 Oktober 2021 yang bermula dari laporan warga Kota Semarang. Pelapor mengaku diancam oleh penagih utang pijol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya