SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Kebijakan penangkapan ikan secara terukur yang segera diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diharapkan akan meningkatkan daya saing perikanan Indonesia di pasar dunia.

Kebijakan tersebut akan diterapkan pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Awal tahun depan targetnya kebijakan tersebut sudah menjadi acuan pengelolaan subsektor perikanan tangkap di Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Model [penangkapan terukur] ini sudah kita hitung sedemikian rupa. Saya minta dukungan Irjen untuk tata kelolanya supaya tidak keliru, payung hukumnya seperti apa. Supaya Januari 2022 sudah bisa dijalankan, karena kita ingin Rebound,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam dialog interaktif, KKP Bincang Bahari Edisi Special, yang berlangsung secara hybrid, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Dukung Pariwisata Prioritas Nasional, Pemkot Malang Percepat Smart City

Kebijakan strategis memiliki banyak tujuan. Mulai dari pemerataan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan nelayan dan para anak buah kapal (ABK). Juga modernisasi subsektor perikanan tangkap dengan pelabuhan yang bersih dan ramah wisatawan. Termasuk juga meningkatkan daya saing produk perikanan di pasar dunia.

Melalui ini, Menteri Trenggono juga ingin menegaskan bahwa Indonesia tidak sekadar menangkap pelaku illegal fishing. Tetapi juga mengelola sumber daya perikanan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

“Saya berpikir kenapa kita masih dibicarkan mengenai IUU Fishing. Padahal kita sudah sering menangkap kapal-kapal pelaku illegal fishing. Saya pikir dan evaluasi. Ternyata yang dimaksud IUU Fishing itu bukan hanya ruang perikanan kita yang diambil oleh pelaut luar. Tapi juga di dalam negeri sendiri penangkapan masih menggunakan cara yang kurang baik,” paparnya.

Baca juga: WHO Menyoroti Peningkatan Mobilitas di Jawa-Bali, Jangan Sampai Terjadi Lonjakan Kasus

Populasi Perikanan Indonesia

Nantinya, lanjut Trenggono, akan ada tiga zonasi penangkapan sesuai skema penangkapan terukur. Meliputi zonasi penangkapan untuk industri, zonasi penangkapan untuk nelayan lokal. Serta zonasi untuk spawning ground sebagai upaya menjaga keberlanjutan populasi perikanan di Indonesia.

Pada zonasi penangkapan diatur pula kuota ikan yang boleh ditangkap. Terdiri dari penangkapan ikan untuk industri, nelayan tradisional dan kuota untuk hobi atau wisata. Dalam menentukan komposisi kuota, KKP berpegang pada hasil kajian Komnas Kajiskan. Sehingga keputusan yang diambil berdasarkan saintifik.

Dengan adanya pembagian zonasi dan kuota, Menteri Trenggono memastikan kebijakan ini menguntungkan semua pihak. Baik pelaku usaha skala besar, nelayan lokal, hingga pemerintah daerah. Kebijakan ini mengatur juga pendaratan ikan tidak lagi berpusat di Pulau Jawa. Melainkan di pelabuhan-pelabuhan yang tidak jauh dari area penangkapan. Sehingga perekonomian di daerah penangkapan dan sekitarnya bisa lebih menggeliat.

Baca juga: Ekonomi Menggeliat, PLN Langsung Jalankan 4 Strategi Ini

Berdasarkan rencana, kebijakan penangkapan terukur akan diimplementasikan pertama kali di di wilayah Timur Indonesia meliputi WPPNRI 718, 717 dan 715. “Putaran [ekonomi yang dihasilkan] itu sekitar Rp124 trilun per tahun. Kemudian akan ada penambahan tenaga kerja di WPPNRI. Kebutuhan awak kapal bisa lebih dari 200.000 orang,” papar Menteri Trenggono.

Implementasi penangkapan ikan terukur disertai pengawasan yang lebih ketat. Patroli oleh kapal-kapal dan pesawat Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). KKP juga akan mengandalkan teknologi satelit. Setiap kapal penangkap ikan yang beroperasi di WPPNRI dan ZEE Indonesia harus dilengkapi dengan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS).

Kemudian sarana dan prasarana di pelabuhan perikanan juga akan ditingkatkan kualitasnya oleh KKP. Dengan penangkapan ikan terukur, Menteri Trenggono ingin pengiriman produk perikanan ke luar negeri tidak lagi harus melalui Jakarta atau kota-kota besar di Jawa dan Bali. Tapi bisa langsung dari pelabuhan di wilayah Timur Indonesia.

Baca juga: Kunjungi Edupark, Menteri Desa Apresiasi Sinergi Semen Gresik dengan BUMDes

Daya Saing Produk Perikanan Indonesia

Melalui kebijakan ini pula, Menteri Trenggono ingin kualitas produk perikanan Indonesia memiliki daya saing tinggi di pasar internasional. Karena cara penangkapan dan pengolahannya sesuai dengan standar, sehingga kondisinya terjaga sampai ke tangan konsumen.

“Ini yang kita lakukan sebenarnya untuk kepentingan masyarakat dan pelaku usaha perikanan. Supaya teratur dengan baik. Sehingga produk kita bisa dipandang di dunia internasional,” pungkas Menteri Trenggono.

Sebagai informasi, Bincang Bahari Edisi Spesial dengan tema, Mengelola Sektor Kelautan dan Perikanan di Tengah Pandemi, dihadiri pula pejabat eselon I dan II di lingkup KKP.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya