SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian mesin pompa air masing masing berinisial K dan S memperagakan cara membongkar mesin pompa air saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Kamis (7/10/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo meringkus dua pencuri spesialis mesin pompa air dan alat pertanian, termasuk milik Dinas Pertanian dan Perikanan (DPP) Sukoharjo.

Kedua pelaku menjual hasil barang curian kepada tukang tambal ban senilai Rp7 juta untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (7/10/2021), kedua pelaku masing-masing K, warga Desa Plesan, Kecamatan Nguter, dan S, warga Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Klaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aksi pencurian mesin pompa air dilakukan pada Januari 2019. Kala itu, K tengah mengendarai sepeda motor melewati areal persawahan Desa Juron, Kecamatan Nguter. Saat melewati lahan pertanian, K melihat mesin pompa air di pinggir pematang sawah.

Baca Juga: Bocah Sukoharjo Alami Jantung Bocor, Ibu Gagal Ginjal, Ayah Kena PHK

Tanpa pikir panjang, K mengajak S untuk menggasak mesin pompa air di pinggir sawah. Saat kejadian, tidak ada petani di sekitar mesin pompa air. Aksi kedua pencuri mesin pompa air di Sukoharjo itu pun berjalan mulus. Mereka membawa mesin pompa air menggunakan sepeda motor menuju rumah K.

“Keesokan harinya, istri K berinisial SD memesan taksi hendak menjual mesin pompa air ke tukang tambal ban senilai Rp7 juta. Uang hasil kejahatan itu dibagi tiga untuk SD Rp4 juta, K Rp2 juta, dan S Rp1 juta. Beberapa bulan kemudian, SD meninggal dunia,” kata Wakapolres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Mapolres Sukoharjo, Kamis.

Berbekal informasi dari tukang tambal ban, Satrekrim Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan dan menangkap K di rumahnya pada 5 Oktober. K ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian, polisi mengembangkan penyelidikan dengan menangkap S di rumahnya pada 6 Oktober.

Baca Juga: Potensi Parkir 1 Pasar di Sukoharjo Bisa Sampai Rp200 Juta, Tapi…

Berulang Kali Mencuri

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku K telah berulang kali melakukan pencurian mesin pompa air. “Pelaku K memang spesialis pencuri mesin pompa air. Dia telah tiga kali melakukan kejahatan serupa. Sementara K baru satu kali melakukan pencurian mesin pompa air,” ujarnya.

Dari tangan kedua pencuri itu, polisi Sukoharjo menyita barang bukti berupa satu mesin pompa air. “Setelah ditelusuri mesin pompa air yang dicuri pelaku merupakan alat dan mesin pertanian [alsintan] milik Dinas Pertanian dan Perikanan [DPP] Sukoharjo. Kami langsung meminta konfirmasi ke instansi terkait untuk memastikan kepemilikannya. Ternyata benar milik DPP Sukoharjo,” paparnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kepala DPP Sukoharjo, Bagas Windaryatno, membenarkan mesin pompa air itu merupakan aset milik DPP Sukoharjo.

Baca Juga: Kontestan Bintang Pantura asal Sukoharjo Pernah Kerja di Fitnes Center

Mesin pompa air itu dipinjam pengurus gabungan kelompok tani (gapoktan) di Desa Juron, Kecamatan Nguter, pada 2019. Saat itu, pemerintah meminjamkan empat mesin pompa air kepada petani untuk menyuplai air ke lahan pertanian.

Bagas menyebut mesin pompa air itu bantuan dari Kementerian Pertanian (Kemenpan) untuk para petani di Kabupaten Jamu. “Ada empat mesin pompa air yang dipinjam pengurus gapoktan. Namun hanya satu mesin pompa air yang dilaporkan hilang. Harga mesin pompa air yang baru Rp13 juta-Rp15 juta,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya