SOLOPOS.COM - Dua pelaku pencurian komputer dua sekolah di Kabupaten Madiun yang berhasil ditangkap aparat Polres Madiun, Kamis (30/9/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Polres Madiun menangkap seorang petani, STN, yang menjadi komplotan pencuri 36 unit komputer di dua sekolah Kabupaten Madiun, yakni SMAN 1 Wungu dan SMPN 1 Kare.

Hingga Kamis (30/9/2021), polisi berhasil menangkap tiga dari lima orang pelaku pencurian di dua sekolah tersebut. Dua pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, RR dan AS. Mereka tercatat sebagai warga Jakarta. Akibat ulah lima orang pelaku, dua sekolah itu mengalami kerugian Rp332,5 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan STN tercatat sebagai warga Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. STN bertugas menyurvei lokasi target dan menunjukkan jalan kepada pelaku lain.

Baca Juga: Kasihan, Warga Grogogan Kudu Ngangsu Akibat Kekeringan Tiap Kemarau

“Satu pelaku berinisial AS ditahan di Polres Lebak, Banten. Sedangkan dua pelaku, yakni STN dan RR ditahan di Polres Madiun. Kami masih mengejar dua pelaku lain, yakni JD dan AY warga Tangerang. Mereka kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” kata Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (30/9/2021).

Jury menyampaikan lima pelaku itu merupakan residivis kasus pencurian. Dia menyebut masing-masing pelaku memiliki tugas.

“Selain survei dan penunjuk jalan, STN ini bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi. Dia juga membawa dan memasukkan komputer ke mobil. Pelaku lainnya memiliki tugas masing-masing,” tutur dia.

Baca Juga: Cegah Pungli, Wali Kota Salatiga Minta Warga Hindari Calo

Lima orang pelaku berhasil menggasak 11 unit komputer dan satu unit LCD proyektor di SMAN 1 Wungu. Nilai kerugian mencapai Rp78 juta. Saat beraksi di SMPN 1 Kare, komplotan menggondol 25 unit komputer, dua unit komputer server, dan satu unit LCD proyektor. Total kerugian Rp254,5 juta.

“Pelaku masuk ke ruang komputer di SMAN 1 Wungu. Mereka merusak pintu menggunakan linggis. Setelah itu, seluruh komputer dan proyektor di ruang tersebut disikat. Komplotan bergeser ke SMPN 1 Kare dan melakukan hal yang sama.”

Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya