SOLOPOS.COM - Wakapolsek Salatiga Kompol Dyah Muryaning Hapsari (kiri) menginterogasi Rizky Singgih Saputra (tengah) dan Margo Pamungkas (kanan) dua tersangka kasus pencurian pada gelar kasus di Mapolres Salatiga, Rabu (4/5/2016). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Pencurian Salatiga dilakukan bukan hanya sekali dilakukan oleh seorang bocah yang masih berusia 13 tahun.

Semarangpos.com, SALATIGA – Seorang bocah asal Salatiga yang masih berusia 13 tahun—sebut saja X—rela bersusah payah melakukan pencurian yang hasilnya diberikan kepada dua lelaki yang bahkan bukan sanak saudaranya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus pencurian yang dilakukan X ini terjadi di rumah Ita di Jl. Pemandangan I Gang III, RT 008/RW 006, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Ia melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali dalam kurun waktu yang berbeda.

Dari dua kali aksi itu, X berhasil menggasak dua smartphone I Phone 4 dan Blackberry Bold serta uang senilai Rp9 juta. Anehnya, semua barang hasil curian itu diberikan X kepada dua pria yang tidak memiliki hubungan saudara dengannya, yakni Margo Pamungkas, 27, warga Bejaten RT 001/RW 001, Desa Bejaten, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang dan Rizky Singgih Saputra, 22, warga Cindelaras No. 444 RT 006/RW 008, Desa Karangtengah, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan informasi yang diterima Semarangpos.com, aksi X ini terungkap saat melakukan pencurian yang kedua pada 22 April 2016 lalu. Saat itu, X menjalankan aksinya dengan dibantu Rizky Singgih.

“Saat itu, tersangka 1 [X] masuk ke rumah korban dengan cara melewati pagar rumah menggunakan tangga dari bambu. Saat menjalankan aksinya itu, X dibantu oleh tersangka 2 [Rizky Singgih],” ujar Wakapolres Salatiga, Kompol Dyah Muryaning Hapsari, saat melakukan gelar kasus di Mapolres Salatiga, Rabu (4/5/2016).

Seusai menjalankan aksinya itu, X lupa meninggalkan barang-barang pribadinya berupa sandal, jaket dan handphone. Dari barang-barang milik tersangka itulah polisi berhasil mengungkap identitas pencuri cilik tersebut.

Saat ditangkap, X yang tengah berada bersama Rizky Singgih mengaku bahwa sebelumnya ia juga melakukan pencurian di rumah Ita. Saat itu, ia berhasil menggondol sebuah smartphone Blackberry Bold dan uang senilai Rp9 juta yang diberikan kepada Margo.

Polisi pun langsung meringkus Margo yang dianggap sebagai penadah. Dalam keterangannya di depan awak media, Margo membantah jika dirinya menjadi otak dibalik perbuatan bejat X.

“Dia [X] memang sering main ke rumah saya, bahkan tidur di tempat saya. Saat ke rumah saya, dia membawa handphone [Blackberry] dan juga uang dalam jumlah banyak.  Awalnya, dia enggak mengaku kalau semua barang itu hasil curian. Tapi, setelah saya desak akhirnya dia mengaku dan memberikan hasil curian itu kepada saya,” ujar Margo.

Margo membantah jika dia yang menyuruh X melakukan pencurian. Pria  sehari-hari bekerja sebagai supir angkutan kota itu mengaku uang hasil curian X itu lantas dibelikannya motor Suzuki Satria F 150 cc seharga Rp6 juta.

Akibat perbuatan mereka, baik Rizky maupun Margo harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Salatiga dan terancam hukuman penjara lima hingga tujuh tahun karena melanggar Pasal 362 dan 363 KUHP. Sementara, X saat ini diamankan oleh Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Salatiga.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya